Padang Lawas Utara, NEWSTV.ID — Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 mencuat di Desa Tangga-Tangga Hambeng, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Sejumlah kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa dinilai tidak transparan dan menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pegiat antikorupsi.
Berdasarkan data dan dokumen yang diterima oleh tim investigasi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional Tapanuli Bagian Selatan (DPD LSM GKPK-Nas Tabagsel), terdapat tujuh pos anggaran yang patut dicermati, antara lain:
1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa – Rp70.000.000
2. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD – Rp78.480.000
3. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa – Rp247.385.000
4. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan – Rp60.850.000
5. Keadaan Mendesak – Rp93.600.000
6. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan – Rp64.350.000
7. Pemeliharaan Jalan Desa – Rp94.359.000
DPD LSM GKPK-Nas Tabagsel menyoroti beberapa pos yang dinilai janggal, seperti anggaran “peningkatan kapasitas perangkat desa” yang hampir mencapai seperempat miliar rupiah, serta dua kegiatan pelatihan teknologi tepat guna dengan sektor berbeda namun tidak disertai dokumentasi atau bukti pelaksanaan yang jelas.
Ketua DPD LSM GKPK-Nas Tabagsel: “Audit Menyeluruh Harus Segera Dilakukan”
Ketua DPD LSM GKPK-Nas Tabagsel, Sangwirawan, menegaskan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami melihat ada indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Tangga-Tangga Hambeng. Nilai anggaran yang sangat besar untuk kegiatan non-fisik seperti pelatihan dan peningkatan kapasitas, tanpa adanya laporan kegiatan yang terbuka ke publik, patut dicurigai. Kami mendesak Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap penggunaan Dana Desa tersebut,” tegas Sangwirawan, Senin (11/08/2025).
Sangwirawan juga menyampaikan bahwa lembaganya menerima laporan langsung dari warga yang menyatakan tidak pernah melihat atau merasakan manfaat dari sejumlah kegiatan tersebut.
“Masyarakat menyampaikan kepada kami bahwa banyak kegiatan ini tidak pernah dilaksanakan secara nyata. Bahkan beberapa masyarakat pun mengaku tidak tahu-menahu tentang pelatihan atau kegiatan peningkatan kapasitas yang disebutkan. Ini menjadi sinyal kuat bahwa dugaan penyalahgunaan dana benar-benar terjadi,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, DPD LSM GKPK-Nas Tabagsel akan mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa dan BPD setempat, serta akan melaporkan hal ini ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan dana negara mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Sangwirawan.
Kepala Desa: Alihkan Pembicaraan ke Arah Silaturahmi
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan ini, Kepala Desa Tangga-Tangga Hambeng, Arsalan Hasibuan, tidak memberikan jawaban substansial mengenai rincian kegiatan atau penggunaan anggaran. Ia justru mengalihkan pembicaraan ke arah silaturahmi dan pentingnya menjaga hubungan baik sosial kontrol dan pemerintah desa.
“Mari kita utamakan dulu silaturahmi dan menjaga kekompakan. Jangan mudah terprovokasi. Yang penting, kita tetap damai dan rukun,” ujar Arsalan singkat tanpa menjawab secara langsung pertanyaan media terkait transparansi penggunaan Dana Desa.
Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab isu utama yang sedang berkembang dan justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut dari publik.
Dana Desa adalah amanah besar dari negara untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa secara berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap sen yang digunakan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Dugaan penyimpangan seperti ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan pengawasan internal pemerintah.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution