DPP APKAN RI Tolak dan Desak DPRD Makassar Terkait Pembangunan PTLTTS di Tammalanrea

Makassar, Sulawesi Selatan, Newst.id– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Apkan) RI Makassar, melalui ketuanya, Dedi Setyadi Toding, secara tegas menolak dan mendesak langkah konkret dari Ketua DPRD Makassar terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTTS) di Kecamatan Tammalanrea, Kota Makassar. Sikap tersebut tertuang dalam surat sanggahan resmi dengan Nomor: 017/B/SS/DPP-Apkan/RI/XII/2024.

Dalam pernyataan resminya, Dedi Setyadi menyebut bahwa pembangunan PLTTS tersebut memunculkan berbagai polemik, baik dari sisi teknis, lingkungan, hingga legalitas proyek. Menurutnya, langkah pembangunan ini kurang mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat sekitar. “Kami memandang bahwa proyek ini belum melalui kajian komprehensif yang sesuai dengan kepentingan masyarakat luas,” ungkap Dedi.

Baca Juga:  *Final Perlombaan Cipta Lagu Mars dan Hymne Polda Sulsel Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79*

Surat sanggahan yang diajukan oleh DPP Apkan RI tidak hanya berisi penolakan, tetapi juga desakan kepada DPRD Makassar untuk segera mengevaluasi proses pengambilan keputusan terkait proyek ini. “DPRD harus mendengar aspirasi rakyat. Tidak boleh ada kebijakan yang merugikan masyarakat, apalagi jika mengorbankan lingkungan dan kesehatan,” tegasnya.

Dedi juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan PLTTS di Tammalanrea. Ia menduga ada potensi pelanggaran prosedural yang berisiko pada legalitas proyek tersebut. “Keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi kunci dalam pembangunan seperti ini, namun yang terjadi justru sebaliknya,” tambahnya.

Selain itu, DPP Apkan RI mengkritik dampak lingkungan yang mungkin timbul dari operasional PLTTS. Limbah hasil pembakaran sampah serta polusi udara yang dihasilkan dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan warga sekitar. “Kami tidak ingin masyarakat Tammalanrea menjadi korban dari kebijakan yang tidak matang,” ujar Dedi.

Baca Juga:  Kapolres Gowa Resmikan Bedah Rumah “Sinergitas Kamtibmas” dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Masyarakat Tammalanrea sendiri disebutkan turut mendukung langkah DPP Apkan RI. Beberapa warga yang tergabung dalam komunitas peduli lingkungan menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi kerusakan ekosistem dan dampak buruk lainnya. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Dalam surat sanggahan tersebut, DPP Apkan RI juga meminta adanya diskusi terbuka antara pihak pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Dialog tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan kehidupan sosial.

Sebagai langkah lanjut, Dedi Setyadi memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan proyek ini. Jika tidak ada tindak lanjut dari DPRD Makassar, DPP Apkan RI berencana membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk pemerintah pusat. “Kami akan terus berjuang demi masyarakat Makassar,” tutup Dedi dengan penuh optimisme.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1426-02/Polsel Serda Safri Lakukan Pendampingan Petani Panen Padi

(Muz).

 

Berita Terkait:

Selama 4 Tahun Menunggu, Akhirnya di Pemerintahan Daeng Manye Lahan SDN 95 Campagaya Menjadi Milik Pemda Takalar Newstv.id, Takalar – Setelah kurang lebih empat tahun lamanya tiga ruang kelas SDN 95 Campagaya disegel oleh pihak ahli waris sejak tahun 2021, akhirnya kini sekolah tersebut kembali bisa difungsikan. Selama ini proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di luar kelas atau menumpang di tempat lain. Namun, di era pemerintahan Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus, MM. (Daeng Manye) bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.Si, permasalahan itu berhasil diselesaikan. Kesepakatan resmi antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terjadi pada Senin, 15 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ahli waris menandatangani dokumen administrasi penyerahan alas hak lahan kepada Pemda Takalar. Proses penyerahan berlangsung di UPT SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), dan disaksikan langsung oleh Bupati Takalar. Acara penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Inspektorat H. Rusli, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwis, S.Pd., MM., Camat Galut Sumarlin, S.Pd., Kepala Desa Tamasaju Abdul Azis, S.Sos., serta aparat kepolisian dari Polsek Galesong dan personel Koramil Galesong. Hadir pula Kepala Sekolah SDN 95 Campagaya, para guru, tokoh masyarakat, orang tua siswa, serta murid-murid yang jumlahnya mencapai 128 orang. Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus,;MM. (Daeng Manye) dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan sekolah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan pendidikan. “Alhamdulillah, setelah empat tahun anak-anak kita belajar dengan kondisi terbatas, hari ini kita bisa pastikan sekolah ini akan difungsikan lagi untuk proses belajar mengajar dan resmin menjadi milik Pemda. Saya berkomitmen bahwa tahun depan ruang kelas yang rusak akan dibangun kembali agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman. “Pendidikan adalah investasi masa depan, dan saya tidak ingin ada lagi anak Takalar yang terhalang hak belajarnya hanya karena masalah lahan, tegasnya Daeng Manye. Camat Galut, Sumarlin, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari arahan langsung Bupati Takalar. Pada Agustus 2025, dirinya melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris dengan cara humanis sehingga berbuah kesepakatan di bulan September. “Pihak ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan lahan yang mencakup tiga ruang kelas dengan luas kurang lebih 5 are setelah adanya kesepakatan kompensasi dari Pemda,” jelasnya. Sementara itu, di tempat sama saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Darwis, S.Pd., MM., menyampaikan kepada media bahwa tiga ruang kelas yang rusak parah baru akan diperbaiki tahun depan. “Jika sertifikat sudah atas nama Pemda, maka kami akan mengusulkan penganggaran pembangunan ruang kelas tersebut di tahun 2026. InsyaAllah tahun depan sudah bisa dilaksanakan sesuai penyampaian langsung Bapak Bupati,” ungkapnya.

Berita Terkini

Selama 4 Tahun Menunggu, Akhirnya di Pemerintahan Daeng Manye Lahan SDN 95 Campagaya Menjadi Milik Pemda Takalar Newstv.id, Takalar – Setelah kurang lebih empat tahun lamanya tiga ruang kelas SDN 95 Campagaya disegel oleh pihak ahli waris sejak tahun 2021, akhirnya kini sekolah tersebut kembali bisa difungsikan. Selama ini proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di luar kelas atau menumpang di tempat lain. Namun, di era pemerintahan Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus, MM. (Daeng Manye) bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.Si, permasalahan itu berhasil diselesaikan. Kesepakatan resmi antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terjadi pada Senin, 15 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ahli waris menandatangani dokumen administrasi penyerahan alas hak lahan kepada Pemda Takalar. Proses penyerahan berlangsung di UPT SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), dan disaksikan langsung oleh Bupati Takalar. Acara penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Inspektorat H. Rusli, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwis, S.Pd., MM., Camat Galut Sumarlin, S.Pd., Kepala Desa Tamasaju Abdul Azis, S.Sos., serta aparat kepolisian dari Polsek Galesong dan personel Koramil Galesong. Hadir pula Kepala Sekolah SDN 95 Campagaya, para guru, tokoh masyarakat, orang tua siswa, serta murid-murid yang jumlahnya mencapai 128 orang. Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus,;MM. (Daeng Manye) dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan sekolah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan pendidikan. “Alhamdulillah, setelah empat tahun anak-anak kita belajar dengan kondisi terbatas, hari ini kita bisa pastikan sekolah ini akan difungsikan lagi untuk proses belajar mengajar dan resmin menjadi milik Pemda. Saya berkomitmen bahwa tahun depan ruang kelas yang rusak akan dibangun kembali agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman. “Pendidikan adalah investasi masa depan, dan saya tidak ingin ada lagi anak Takalar yang terhalang hak belajarnya hanya karena masalah lahan, tegasnya Daeng Manye. Camat Galut, Sumarlin, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari arahan langsung Bupati Takalar. Pada Agustus 2025, dirinya melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris dengan cara humanis sehingga berbuah kesepakatan di bulan September. “Pihak ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan lahan yang mencakup tiga ruang kelas dengan luas kurang lebih 5 are setelah adanya kesepakatan kompensasi dari Pemda,” jelasnya. Sementara itu, di tempat sama saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Darwis, S.Pd., MM., menyampaikan kepada media bahwa tiga ruang kelas yang rusak parah baru akan diperbaiki tahun depan. “Jika sertifikat sudah atas nama Pemda, maka kami akan mengusulkan penganggaran pembangunan ruang kelas tersebut di tahun 2026. InsyaAllah tahun depan sudah bisa dilaksanakan sesuai penyampaian langsung Bapak Bupati,” ungkapnya.