Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Serahkan 16 Sertipikat PTSL di Kelurahan Bincar: Bukti Nyata Kehadiran Negara untuk Rakyat

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Serahkan 16 Sertipikat PTSL di Kelurahan Bincar: Bukti Nyata Kehadiran Negara untuk Rakyat | NEWS TV Indonesia
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Serahkan 16 Sertipikat PTSL di Kelurahan Bincar: Bukti Nyata Kehadiran Negara untuk Rakyat | NEWS TV Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan kembali dilaksanakannya penyerahan sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Selasa (22/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 16 bidang tanah resmi diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Ketua Satgas Yuridis dan Ketua Satgas Fisik PTSL Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kepada perwakilan warga penerima sertipikat, disaksikan oleh perangkat kelurahan serta tokoh masyarakat setempat.

Acara berlangsung sederhana namun penuh makna, menandai langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan program strategis nasional di bidang pertanahan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Satgas Yuridis PTSL menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

“Program PTSL hadir untuk memastikan seluruh warga negara memiliki dokumen sah atas tanah yang dimiliki. Sertipikat ini bukan hanya bukti legalitas, tapi juga aset penting yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara produktif,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur untuk menggadaikan sertipikat tanpa pertimbangan yang matang, serta memanfaatkan tanahnya untuk kegiatan ekonomi produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Sementara itu, Ketua Satgas Fisik PTSL menjelaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pengukuran bidang tanah, pengumpulan data yuridis, hingga validasi dokumen, dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan dengan prinsip akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua tim di lapangan bekerja profesional agar data pertanahan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan, pemerintah kelurahan, serta masyarakat yang aktif mendukung seluruh proses pendaftaran tanah.

Kepala Kelurahan Bincar, Mara Lias Siregar, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan atas pendampingan dan kerja keras selama proses pelaksanaan PTSL di wilayahnya.

“Program ini sangat membantu masyarakat kami. Banyak warga yang selama puluhan tahun belum memiliki sertipikat tanah, kini sudah bisa bernafas lega karena tanah mereka telah memiliki kekuatan hukum yang sah,” ungkapnya.

Tokoh masyarakat Kelurahan Bincar turut menilai bahwa program PTSL berhasil meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya administrasi pertanahan yang tertib dan legal.

Dengan diserahkannya 16 sertipikat tanah di Kelurahan Bincar, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berharap masyarakat semakin merasakan manfaat nyata dari program PTSL. Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga menjadi langkah konkret dalam mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan pembangunan ekonomi masyarakat berbasis legalitas lahan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan PTSL tahun 2025 di Kota Padangsidimpuan, di mana ribuan bidang tanah ditargetkan untuk disertipikatkan guna mempercepat pemerataan kepemilikan tanah yang sah dan berkeadilan.

Melalui sinergi lintas sektor antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan masyarakat, program PTSL terus mendorong lahirnya keadilan agraria di tengah masyarakat. Dengan adanya sertipikat tanah, warga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan melalui akses permodalan, pengembangan usaha kecil, serta penguatan ekonomi keluarga.

“Ini bukan sekadar penyerahan sertipikat, tetapi bentuk nyata bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara,” tutup Ketua Satgas Yuridis PTSL.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *