Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, serta berkelanjutan terus dilakukan di Kota Padangsidimpuan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dan Bidang Keuangan Daerah antara Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Kamis (10/09/2026).
Penandatanganan berlangsung di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T.
Kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan, terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang memiliki keterkaitan erat antara administrasi pertanahan, pengelolaan aset daerah, serta aspek keuangan daerah.
Penandatanganan PKS ini tidak hanya menjadi bentuk komitmen kelembagaan, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk membangun koordinasi yang lebih terarah dalam pengelolaan data dan aset pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Pengelolaan aset daerah yang tertib membutuhkan dukungan data pertanahan yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung tertib administrasi serta optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam melakukan penataan, inventarisasi, administrasi, serta optimalisasi aset tanah milik daerah secara lebih sistematis.
Sinergi antara sektor pertanahan dan keuangan daerah memiliki posisi strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Kepastian administrasi dan data pertanahan menjadi salah satu fondasi penting dalam pengelolaan aset pemerintah. Dengan data yang tertib dan terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing instansi, proses administrasi diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kerja sama ini sekaligus mencerminkan semangat kolaborasi pemerintah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang tidak berjalan secara sektoral, melainkan mengedepankan koordinasi dan keterpaduan antarinstansi.
Dengan adanya PKS tersebut, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan memiliki landasan kerja sama untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang pertanahan dan keuangan daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Kolaborasi antarlembaga dinilai penting agar pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan dapat berjalan semakin efektif serta memberikan dukungan terhadap kebutuhan pemerintah daerah.
Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam konteks pemerintahan daerah, kerja sama lintas sektor juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan tanah dan aset pemerintah.
Penandatanganan PKS antara Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama semata.
Lebih jauh, kerja sama tersebut diharapkan dapat diimplementasikan melalui koordinasi yang berkelanjutan dan langkah-langkah konkret sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing pihak.
Penguatan sinergi ini diharapkan memberikan manfaat tidak hanya bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel, tetapi juga bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan semakin kuatnya koordinasi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota, berbagai data serta administrasi yang berkaitan dengan pertanahan dan aset daerah diharapkan dapat dikelola secara lebih tertib, sehingga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun Kota Padangsidimpuan yang memiliki tata kelola pertanahan dan aset daerah yang semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Penandatanganan PKS ini sekaligus mempertegas pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mendukung transformasi pelayanan publik serta penguatan tata kelola pemerintahan di daerah. (AHN)













