Medan, NEWSTV.ID — Dinamika penegakan hukum di Indonesia kembali diuji. Sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan menjadi sorotan nasional setelah muncul dugaan pelanggaran serius terhadap disiplin persidangan, termasuk ketidakpatuhan terhadap kalender e-court—instrumen yang selama ini menjadi simbol modernisasi dan akuntabilitas peradilan.
Perkara Nomor 239/Pdt.G/2025/PN.Mdn kini tidak hanya menjadi sengketa antar pihak, melainkan berkembang menjadi isu kelembagaan yang menyentuh integritas hakim. Di balik pengungkapan kasus ini, tampil sebagai tokoh sentral seorang advokat senior, M. Amin Nasution, S.H., M.H., yang secara resmi melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam perspektif hukum acara perdata, asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan prinsip fundamental yang ditegaskan dalam berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 serta standar operasional prosedur dalam Buku II Mahkamah Agung.
Namun, fakta persidangan dalam perkara ini menunjukkan deviasi signifikan. Putusan baru dijatuhkan delapan bulan setelah mediasi dinyatakan gagal. Selain itu, pembacaan putusan mengalami enam kali penundaan dengan total durasi mencapai 102 hari—angka yang memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap standar waktu penyelesaian perkara.
Lebih jauh, dugaan pelanggaran terhadap kalender e-court memperkuat indikasi adanya ketidaksinkronan antara norma dan praktik.
Kalender e-court merupakan bagian integral dari sistem peradilan elektronik yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum. Kalender ini disusun oleh majelis hakim dan disepakati oleh seluruh pihak sebagai pedoman tahapan persidangan.
Secara konseptual, kalender e-court memiliki konsekuensi hukum yang jelas: pihak yang tidak mematuhi jadwal dianggap melepaskan hak proseduralnya pada tahap tertentu, dan konsistensi jadwal menjadi tolok ukur profesionalitas dan integritas proses peradilan.
Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap kalender e-court oleh majelis hakim bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi masuk dalam ranah etik dan disipliner.
“Kalender e-court adalah manifestasi komitmen bersama. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas,” tegas M. Amin Nasution dalam keterangannya, Selasa, (21/04/2026)
Merespons laporan tersebut, Pengadilan Tinggi Medan bertindak cepat sebagai voorpost Mahkamah Agung di daerah. Pada 21 April 2026, tim pemeriksa yang terdiri dari hakim tinggi melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
Pendekatan yang digunakan tidak semata administratif, tetapi menyerupai analisis forensik prosedural—menelusuri setiap tahapan persidangan melalui kalender e-court untuk mengidentifikasi titik-titik deviasi.
Menurut Amin, metode ini menunjukkan tingkat profesionalitas tinggi.
“Untuk mengungkap kejanggalan, kalender e-court adalah pintu masuk yang paling objektif. Dari sana terlihat pola pelanggaran,” ujarnya.
Salah satu temuan yang paling mengemuka adalah ketidakseimbangan antara lamanya waktu penyusunan putusan dengan substansi pertimbangan hukum.
Dalam keterangannya, M. Amin Nasution mengungkap bahwa waktu 102 hari yang digunakan untuk penyusunan putusan menjadi sulit dipahami ketika fakta menunjukkan pertimbangan hukum hanya terdiri dari enam baris.
“Jika pertimbangan mencapai ratusan halaman, penundaan mungkin masih rasional. Namun dalam kasus ini, hanya enam baris—ini menimbulkan pertanyaan mendasar,” jelasnya.
Ia bahkan menggambarkan respons tim pemeriksa yang menunjukkan keheranan tersirat terhadap fakta tersebut, sebuah indikasi bahwa anomali ini menjadi perhatian serius dalam proses pemeriksaan.
Dalam waktu dekat, Pengadilan Tinggi Medan dijadwalkan memanggil majelis hakim terlapor untuk memberikan klarifikasi. Proses ini akan menjadi tahap krusial dalam menentukan apakah dugaan pelanggaran memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai otoritas tertinggi dalam pembinaan dan pengawasan hakim.
Kasus ini memiliki implikasi yang lebih luas dari sekadar satu perkara. Ia menyentuh dimensi sosiologis hukum—khususnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Bagi masyarakat pencari keadilan dan komunitas praktisi hukum, konsistensi penerapan aturan menjadi indikator utama kredibilitas sistem peradilan. Ketika instrumen seperti kalender e-court tidak dipatuhi, maka legitimasi proses hukum berpotensi tergerus.
“Peradilan bukan hanya soal putusan, tetapi juga proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar M. Amin Nasution.
Sebagai tokoh hukum dalam perkara ini, Pengacara Senior M. Amin Nasution menegaskan bahwa langkah pelaporan yang ia tempuh merupakan bagian dari tanggung jawab profesi dalam menjaga marwah hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap dirinya sebagai pelapor telah selesai, dengan kesan kuat bahwa tim pemeriksa memberikan perhatian serius terhadap fakta-fakta yang diungkapkan.
“Gestur para pemeriksa menunjukkan keheranan terhadap fakta persidangan, terutama terkait pertimbangan hukum yang sangat minim dibandingkan lamanya waktu penundaan,” ungkapnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya. Apakah hasil pemeriksaan akan mengarah pada penegakan disiplin yang tegas? Ataukah kasus ini akan menjadi preseden bagi evaluasi lebih luas terhadap implementasi e-court di Indonesia?
Yang jelas, perkara ini telah menegaskan satu hal: hakim tidak berada di atas sistem yang mereka jalankan.
Kalender e-court, sebagai simbol keteraturan dan komitmen bersama, bukan hanya mengikat para pihak—tetapi juga menjadi standar integritas bagi hakim itu sendiri.
Dan dari Medan, pesan itu kini bergema secara nasional. (AHN)













