HUKUM  

Pengadilan Tinggi Medan Panggil M. Amin Nasution, Klarifikasi Jadi Momentum Evaluasi Peradilan

Pengadilan Tinggi Medan Panggil M. Amin Nasution, Klarifikasi Jadi Momentum Evaluasi Peradilan | Newstv Indonesia
Pengadilan Tinggi Medan Panggil M. Amin Nasution, Klarifikasi Jadi Momentum Evaluasi Peradilan | Newstv Indonesia

Medan, NEWSTV.ID – Pengadilan Tinggi Medan secara resmi melayangkan surat panggilan kepada Pengacara M. Amin Nasution, S.H., M.H., terkait proses pemeriksaan dan klarifikasi atas laporan pengaduan yang sebelumnya diajukan oleh pihaknya. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam sistem peradilan di Indonesia.

Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 10 April 2026, panggilan tersebut ditujukan kepada M. Amin Nasution, S.H., M.H., bersama rekan satu kantornya, M. Arief Budiman Nasution, S.H., M.H., dari kantor hukum mereka di Pamulang, Tangerang Selatan. Surat itu merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang telah disampaikan pada 2 April 2026 melalui sarana elektronik, kemarin.

Dalam surat tersebut, pihak Pengadilan Tinggi Medan meminta M. Amin Nasution untuk hadir dalam agenda pemeriksaan dan klarifikasi yang dijadwalkan pada: Hari/Tanggal: Selasa, 21 April 2026, Pukul: 09.30 WIB, Tempat: Kantor Pengadilan Tinggi Medan, Jl. Ngumban Surbakti No. 38A, Medan

Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim hakim tinggi yang terdiri dari Serliwaty, S.H., M.H., Hendri Tobing, S.H., M.H., dan Pahatar Simarmata, S.H., M.Hum., dengan sekretaris tim Khairul, S.H., M.H.

Menanggapi surat pemanggilan tersebut, M. Amin Nasution, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi secara terbuka serta profesional.

“Pemanggilan ini saya pandang sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Sebagai warga negara sekaligus advokat, saya berkewajiban untuk kooperatif dan hadir memberikan penjelasan yang diperlukan,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Jumat, (10/04/2026)

Ia menegaskan bahwa laporan pengaduan yang disampaikannya bukanlah bentuk serangan terhadap institusi, melainkan wujud tanggung jawab moral dalam menjaga integritas peradilan.

“Saya melaporkan bukan untuk mencari sensasi atau menyerang pihak tertentu, tetapi murni sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya hukum yang adil dan transparan. Jika ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, tentu saya siap menjelaskan secara objektif dan berdasarkan fakta,” tegas M. Amin Nasution.

Lebih lanjut, Amin juga berharap agar proses pemeriksaan ini dapat berjalan secara independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.

“Kita semua tentu berharap agar proses ini berjalan profesional, transparan, dan berintegritas. Ini bukan hanya tentang saya pribadi, tetapi tentang bagaimana kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus dijaga,” tambahnya.

Nama Pengacara M. Amin Nasution, S.H., M.H., belakangan menjadi perhatian publik seiring keberaniannya mengangkat dugaan pelanggaran dalam proses peradilan. Langkah tersebut mendapat respons beragam, namun tidak sedikit pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara hukum.

Pengamat hukum menilai bahwa pemanggilan ini merupakan prosedur yang lazim dalam menindaklanjuti laporan pengaduan. “Klarifikasi terhadap pelapor penting untuk memperkuat substansi laporan sekaligus memastikan akurasi informasi yang disampaikan,” ujar seorang akademisi hukum di Medan.

Langkah Pengadilan Tinggi Medan dalam merespons laporan ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan institusi terhadap pengawasan publik. Di sisi lain, kehadiran pelapor dalam proses klarifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan dan objektivitas.

Di akhir surat, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kehadiran pihak yang dipanggil guna kelancaran proses pemeriksaan, sekaligus mengapresiasi kerja sama yang diberikan.

Perkembangan ini menjadi refleksi penting bagi sistem peradilan di Indonesia. Dengan keterlibatan tokoh hukum seperti M. Amin Nasution, publik menaruh harapan besar agar setiap proses hukum tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan substantif dan integritas.

Hasil dari pemeriksaan dan klarifikasi yang akan dilakukan nantinya diyakini akan menjadi titik krusial dalam menentukan arah penanganan laporan ini ke depan. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *