Dugaan Rekayasa Mitra dan Mark Up Pengadaan, Tiga Pejabat BGN Dijerat Korupsi

Dugaan Rekayasa Mitra dan Mark Up Pengadaan, Tiga Pejabat BGN Dijerat Korupsi | Newstv Indonesia
Dugaan Rekayasa Mitra dan Mark Up Pengadaan, Tiga Pejabat BGN Dijerat Korupsi | Newstv Indonesia

Jakarta, NEWSTV.ID — Kasus Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodjewik Pusung cukup mencengangkan.

Tiga orang ‘mafia’ ini berhasil meraup untung atau insentif miliaran dalam sehari hanya dengan modus rekayasa data yang mereka kuasai.

Beruntung Kejagung berhasil mencium praktek ini dan menangkap ketiga petinggi BGN itu. Sejak Rabu (04/06/2026) ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan Kejagung.

Dalam keterangan pers tertulis Kejagung, Rabu, disebutkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Dadan, Soni, dan Lodjewik.

Dimana sejak 6 Januari 2025 lalu, Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN.

Dimana total anggaran 2025 lalu sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

Dari penelusuran Kejagung, program MBG ini harusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka Dadan dan Sony.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” tegas Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, Rabu.

Dijelaskan Jeffry, yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodjewik Pusung.

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Dadan bersama-sama dengan Sony dan Lodjewik dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan,” ujarnya.

Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” ujarnya lagi.

Berikutnya, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Lalu pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Serta pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

3 Orang Tersangka
Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026.

Selain kepala BGN, Kejagung juga menetapkan dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung usai memeriksa ketiganya pada Rabu (3/6).

“Pada kesempatan hari ini, Rabu 3 juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *