Jakarta, NEWSTV.ID – Pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025,…
Buka Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Menteri Nusron Ajak APH Pererat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah
Jakarta, NEWSTV.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka…
Soroti Metamorfosis Mafia Tanah, Menteri Nusron: Jangan Sampai Terlibat
Jakarta, NEWSTV.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengingatkan…
MA Apresiasi Langkah Satgas Perkuat Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025
Jakarta, NEWSTV.ID – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, menjadi narasumber dalam Rapat…
Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Hukum: Sinergitas dan Kolaborasi Suatu Keniscayaan
Jakarta, NEWSTV.ID – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar…
Konsolidasi Tanah Jadi Jawaban Warga Karangsari di Kendal Hadapi Luapan Air Laut
Kendal, NEWSTV.ID – Di pesisir Karangsari, Kabupaten Kendal, penduduk terbiasa hidup dengan air laut yang…
RUU Penyesuaian Pidana Cegah Tumpang Tindih Pengaturan
Jakarta – Pemerintah melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut RUU ini mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan.
“Penyesuaian ini penting untuk memastikan seluruh ketentuan pidana berjalan dengan sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan,” ujar Wamenkum yang sering disapa Eddy, Selasa (02/12/2025) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini, RUU Penyesuaian Pidana dapat mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Eddy menjelaskan pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana didasarkan pada empat pertimbangan utama. Pertama adalah perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah (perda) agar sesuai dengan asas dan filosofi pemidanaan KUHP.
Kedua, lanjut Eddy, adalah KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan dalam UU maupun perda harus dikonversi dan disesuaikan. Ketiga, masih terdapat ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan redaksional dan norma, terutama yang masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif.
“Terakhir, penyesuaian ini bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor,” jelas Wamenkum.
Lebih rinci seperti dijelaskan Wamenkum, RUU tentang Penyesuaian Pidana juga memuat tiga pokok pengaturan, yaitu penyesuaian pidana terhadap UU diluar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan Buku Kesatu KUHP. Kemudian penyesuaian pidana dalam perda dan penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP.
“Kedua, penyesuaian pidana dalam perda, yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah. Terakhir, penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir,” tutupnya.
Pada rapat pembahasan dalam Pembicaraan Tingkat I ini, RUU tentang Penyesuaian Pidana telah memperoleh persetujuan dan untuk selanjutnya akan dibahas dalam Pembicaraan Tingkat II untuk ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
“Kita harapkan RUU Penyesuaian Pidana dapat disahkan menjadi Undang-Undang guna menjadi landasan yuridis menyelaraskan seluruh ketentuan pidana dalam Undang-Undang sektoral dengan KUHP baru,” ucapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Agustina Harahap Sampaikan Doa dan Harapan Pemulihan untuk Wilayah Terdampak Bencana di Pulau Sumatera
Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Gelombang doa dan dukungan moral terus mengalir dari berbagai penjuru negeri bagi…
Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir
Semarang, NEWSTV.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan evaluasi tata…
Di Hadapan Mahasiswa UNDIP, Menteri Nusron Tegaskan Akan Perbaiki Ketimpangan Kepemilikan Tanah
Semarang, NEWSTV.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah berupaya mengatasi permasalahan…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
