NEWSTV.ID | MANDAILING NATAL, SUMUT –
Aktivitas galian C yang berada di Desa Jambur, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan kini menjadi sorotan tajam publik.
Pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan material berupa tanah timbun, pasir dan batu tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Sejumlah armada truk hilir mudik keluar masuk lokasi setiap hari, menimbulkan debu, kebisingan, serta kerusakan pada badan jalan desa.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah. Selain merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, aktivitas galian C tersebut juga dinilai tidak memberikan kontribusi yang jelas bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mandailing Natal jika memang tidak berizin.
“Kalau memang ada izinnya, tolong tunjukkan. Sudah lama beroperasi, tapi kami tidak pernah lihat ada papan izin. Jalan desa kami yang hancur. Kami minta aparat turun, jangan tutup mata,” ujar salah seorang warga Desa Jambur kepada media ini, Minggu (27/09/2026).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Bagi pelaku usaha tambang tanpa izin (PETI) dapat dijerat dengan Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Masyarakat kini mendesak dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara, maupun Dinas ESDM Provinsi Sumut serta Dinas Lingkungan Hidup Madina untuk segera turun ke lapangan.
Desakan tersebut meliputi:
1. Memeriksa langsung ke lokasi galian C di Desa Jambur.
2. Memeriksa legalitas perizinan, termasuk IUP, AMDAL, dan kewajiban reklamasi.
3. Menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan praktek pertambangan ilegal yang menentang hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik maupun pengelola aktivitas galian C di Desa Jambur belum dapat dikonfirmasi. Media ini masih berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut dan memberikan ruang hak jawab.
Masyarakat berharap, hukum tidak tumpul ke bawah dan tajam ke atas, serta kelestarian lingkungan di Kecamatan Panyabungan Utara dapat diselamatkan dari aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
Tim













