Maros – Aliansi Advokasi Demokrasi Indonesia (AKSI) Maros melayangkan tuduhan serius terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Jumaedi, terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada 2024. Tuduhan ini mencuat setelah Sekretaris Umum AKSI Maros, Nirwana, SH, menyatakan bahwa Jumaedi diduga memberikan tekanan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tidak mendukung opsi kotak kosong dalam Pilkada. Tak hanya itu, Jumaedi juga dituding mengancam akan mencopot jabatan PPK jika kotak kosong memenangkan Pilkada.
“Pengarahan tersebut kami anggap sangat berbahaya bagi integritas Pilkada di Maros. Arahan ini jelas mencederai prinsip netralitas yang harus dipegang oleh penyelenggara pemilu,” tegas Nirwana pada Senin (21/10/2024). Menurutnya, pengarahan tersebut disampaikan oleh Jumaedi dalam sebuah pertemuan di kediaman pribadinya.
Namun, Jumaedi dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak berlangsung di rumah pribadinya, melainkan dalam kegiatan resmi yang diadakan di ruang publik, di mana turut hadir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jumaedi menyatakan bahwa ia tidak memberikan instruksi atau ancaman apapun terkait dukungan terhadap kotak kosong.
“Saya hanya mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme. Tidak ada ancaman atau instruksi khusus terkait kotak kosong. Saya hanya menegaskan bahwa jika terjadi Pilkada ulang pada 2025, belum tentu PPK yang sekarang akan kembali terpilih sebagai penyelenggara, karena regulasi belum jelas,” kata Jumaedi, menyangkal tuduhan yang dilontarkan oleh AKSI Maros.
Meski begitu, bantahan Jumaedi tidak menghentikan AKSI Maros untuk terus mendesak penyelidikan lebih lanjut. Menurut Nirwana, pihaknya telah menyiapkan saksi yang bersedia memberikan keterangan untuk memperkuat tuduhan mereka jika masalah ini sampai dibawa ke ranah hukum. AKSI Maros menilai, jika tuduhan ini terbukti, tindakan Jumaedi dapat memengaruhi independensi dan netralitas PPK dalam menyelenggarakan Pilkada.
“Jika ini tidak segera diklarifikasi, dampaknya akan dirasakan tidak hanya oleh Ketua KPU saat ini, tetapi juga seluruh jajaran KPU di Kabupaten Maros,” tambah Nirwana.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menunggu tanggapan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Maros. Klarifikasi yang cepat dan menyeluruh sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di Maros.
Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, situasi ini turut memanaskan suhu politik di Kabupaten Maros. AKSI Maros menegaskan pentingnya menjaga netralitas penyelenggara pemilu agar demokrasi dapat berjalan dengan bersih, adil, dan transparan.
(Andi Mawang Batara Soli)


















