Integritas KPU Maros Dipertanyakan: Jumaedi Diduga Gunakan Teror untuk Menangkal Kotak Kosong!

Maros – Aliansi Advokasi Demokrasi Indonesia (AKSI) Maros melayangkan tuduhan serius terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Jumaedi, terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada 2024. Tuduhan ini mencuat setelah Sekretaris Umum AKSI Maros, Nirwana, SH, menyatakan bahwa Jumaedi diduga memberikan tekanan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tidak mendukung opsi kotak kosong dalam Pilkada. Tak hanya itu, Jumaedi juga dituding mengancam akan mencopot jabatan PPK jika kotak kosong memenangkan Pilkada.

“Pengarahan tersebut kami anggap sangat berbahaya bagi integritas Pilkada di Maros. Arahan ini jelas mencederai prinsip netralitas yang harus dipegang oleh penyelenggara pemilu,” tegas Nirwana pada Senin (21/10/2024). Menurutnya, pengarahan tersebut disampaikan oleh Jumaedi dalam sebuah pertemuan di kediaman pribadinya.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel meraih Pin emas Dari Menteri ATR/ BPN RI Terkait Penanganan Kejahatan Pertanahan

Namun, Jumaedi dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak berlangsung di rumah pribadinya, melainkan dalam kegiatan resmi yang diadakan di ruang publik, di mana turut hadir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jumaedi menyatakan bahwa ia tidak memberikan instruksi atau ancaman apapun terkait dukungan terhadap kotak kosong.

“Saya hanya mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme. Tidak ada ancaman atau instruksi khusus terkait kotak kosong. Saya hanya menegaskan bahwa jika terjadi Pilkada ulang pada 2025, belum tentu PPK yang sekarang akan kembali terpilih sebagai penyelenggara, karena regulasi belum jelas,” kata Jumaedi, menyangkal tuduhan yang dilontarkan oleh AKSI Maros.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sambangi SMA Negeri 3 Takalar, Ingatkan Siswa Soal Kamtibmas dan Tertib Berlalu Lintas

Meski begitu, bantahan Jumaedi tidak menghentikan AKSI Maros untuk terus mendesak penyelidikan lebih lanjut. Menurut Nirwana, pihaknya telah menyiapkan saksi yang bersedia memberikan keterangan untuk memperkuat tuduhan mereka jika masalah ini sampai dibawa ke ranah hukum. AKSI Maros menilai, jika tuduhan ini terbukti, tindakan Jumaedi dapat memengaruhi independensi dan netralitas PPK dalam menyelenggarakan Pilkada.

“Jika ini tidak segera diklarifikasi, dampaknya akan dirasakan tidak hanya oleh Ketua KPU saat ini, tetapi juga seluruh jajaran KPU di Kabupaten Maros,” tambah Nirwana.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menunggu tanggapan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Maros. Klarifikasi yang cepat dan menyeluruh sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di Maros.

Baca Juga:  Ketua MA Menjadi Pembina Upacara HUT RI ke 80

Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, situasi ini turut memanaskan suhu politik di Kabupaten Maros. AKSI Maros menegaskan pentingnya menjaga netralitas penyelenggara pemilu agar demokrasi dapat berjalan dengan bersih, adil, dan transparan.

(Andi Mawang Batara Soli)

Berita Terkait:

Selama 4 Tahun Menunggu, Akhirnya di Pemerintahan Daeng Manye Lahan SDN 95 Campagaya Menjadi Milik Pemda Takalar Newstv.id, Takalar – Setelah kurang lebih empat tahun lamanya tiga ruang kelas SDN 95 Campagaya disegel oleh pihak ahli waris sejak tahun 2021, akhirnya kini sekolah tersebut kembali bisa difungsikan. Selama ini proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di luar kelas atau menumpang di tempat lain. Namun, di era pemerintahan Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus, MM. (Daeng Manye) bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.Si, permasalahan itu berhasil diselesaikan. Kesepakatan resmi antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terjadi pada Senin, 15 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ahli waris menandatangani dokumen administrasi penyerahan alas hak lahan kepada Pemda Takalar. Proses penyerahan berlangsung di UPT SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), dan disaksikan langsung oleh Bupati Takalar. Acara penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Inspektorat H. Rusli, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwis, S.Pd., MM., Camat Galut Sumarlin, S.Pd., Kepala Desa Tamasaju Abdul Azis, S.Sos., serta aparat kepolisian dari Polsek Galesong dan personel Koramil Galesong. Hadir pula Kepala Sekolah SDN 95 Campagaya, para guru, tokoh masyarakat, orang tua siswa, serta murid-murid yang jumlahnya mencapai 128 orang. Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus,;MM. (Daeng Manye) dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan sekolah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan pendidikan. “Alhamdulillah, setelah empat tahun anak-anak kita belajar dengan kondisi terbatas, hari ini kita bisa pastikan sekolah ini akan difungsikan lagi untuk proses belajar mengajar dan resmin menjadi milik Pemda. Saya berkomitmen bahwa tahun depan ruang kelas yang rusak akan dibangun kembali agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman. “Pendidikan adalah investasi masa depan, dan saya tidak ingin ada lagi anak Takalar yang terhalang hak belajarnya hanya karena masalah lahan, tegasnya Daeng Manye. Camat Galut, Sumarlin, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari arahan langsung Bupati Takalar. Pada Agustus 2025, dirinya melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris dengan cara humanis sehingga berbuah kesepakatan di bulan September. “Pihak ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan lahan yang mencakup tiga ruang kelas dengan luas kurang lebih 5 are setelah adanya kesepakatan kompensasi dari Pemda,” jelasnya. Sementara itu, di tempat sama saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Darwis, S.Pd., MM., menyampaikan kepada media bahwa tiga ruang kelas yang rusak parah baru akan diperbaiki tahun depan. “Jika sertifikat sudah atas nama Pemda, maka kami akan mengusulkan penganggaran pembangunan ruang kelas tersebut di tahun 2026. InsyaAllah tahun depan sudah bisa dilaksanakan sesuai penyampaian langsung Bapak Bupati,” ungkapnya.

Berita Terkini

Selama 4 Tahun Menunggu, Akhirnya di Pemerintahan Daeng Manye Lahan SDN 95 Campagaya Menjadi Milik Pemda Takalar Newstv.id, Takalar – Setelah kurang lebih empat tahun lamanya tiga ruang kelas SDN 95 Campagaya disegel oleh pihak ahli waris sejak tahun 2021, akhirnya kini sekolah tersebut kembali bisa difungsikan. Selama ini proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di luar kelas atau menumpang di tempat lain. Namun, di era pemerintahan Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus, MM. (Daeng Manye) bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.Si, permasalahan itu berhasil diselesaikan. Kesepakatan resmi antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terjadi pada Senin, 15 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ahli waris menandatangani dokumen administrasi penyerahan alas hak lahan kepada Pemda Takalar. Proses penyerahan berlangsung di UPT SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), dan disaksikan langsung oleh Bupati Takalar. Acara penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Inspektorat H. Rusli, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwis, S.Pd., MM., Camat Galut Sumarlin, S.Pd., Kepala Desa Tamasaju Abdul Azis, S.Sos., serta aparat kepolisian dari Polsek Galesong dan personel Koramil Galesong. Hadir pula Kepala Sekolah SDN 95 Campagaya, para guru, tokoh masyarakat, orang tua siswa, serta murid-murid yang jumlahnya mencapai 128 orang. Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus,;MM. (Daeng Manye) dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan sekolah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan pendidikan. “Alhamdulillah, setelah empat tahun anak-anak kita belajar dengan kondisi terbatas, hari ini kita bisa pastikan sekolah ini akan difungsikan lagi untuk proses belajar mengajar dan resmin menjadi milik Pemda. Saya berkomitmen bahwa tahun depan ruang kelas yang rusak akan dibangun kembali agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman. “Pendidikan adalah investasi masa depan, dan saya tidak ingin ada lagi anak Takalar yang terhalang hak belajarnya hanya karena masalah lahan, tegasnya Daeng Manye. Camat Galut, Sumarlin, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari arahan langsung Bupati Takalar. Pada Agustus 2025, dirinya melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris dengan cara humanis sehingga berbuah kesepakatan di bulan September. “Pihak ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan lahan yang mencakup tiga ruang kelas dengan luas kurang lebih 5 are setelah adanya kesepakatan kompensasi dari Pemda,” jelasnya. Sementara itu, di tempat sama saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Darwis, S.Pd., MM., menyampaikan kepada media bahwa tiga ruang kelas yang rusak parah baru akan diperbaiki tahun depan. “Jika sertifikat sudah atas nama Pemda, maka kami akan mengusulkan penganggaran pembangunan ruang kelas tersebut di tahun 2026. InsyaAllah tahun depan sudah bisa dilaksanakan sesuai penyampaian langsung Bapak Bupati,” ungkapnya.