Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan melaksanakan penyerahan empat sertipikat tanah wakaf milik Gereja Keuskupan Sibolga.
Penyerahan berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Rabu (22/10/2025), dalam suasana penuh kehangatan, dihadiri oleh jajaran pegawai Kantah, tim Adjudikasi PTSL, serta perwakilan Gereja Keuskupan Sibolga.
Sertipikat diserahkan langsung oleh Ketua Adjudikasi PTSL, Benny J. P. Manurung, S.H., dan diterima oleh Thomas Duha selaku perwakilan dari pihak Gereja Keuskupan Sibolga.
Empat bidang tanah yang telah bersertipikat tersebut terletak di:
1. Kelurahan Aek Tampang
2. Kelurahan Losung
3. Kelurahan Ujung Padang
4. Kelurahan Wek V
Dalam sambutannya, Benny J. P. Manurung, S.H. menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dari pelaksanaan program PTSL yang tidak hanya menyasar tanah masyarakat umum, tetapi juga mencakup tanah lembaga sosial, pendidikan, dan keagamaan.
“Dengan adanya sertipikat ini, status tanah menjadi jelas dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Kami berharap tanah ini dapat terus memberi manfaat bagi kegiatan gereja dan masyarakat luas,” ujar Benny J. P. Manurung.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., dalam arahannya menegaskan bahwa penyerahan sertipikat tanah wakaf ini mencerminkan semangat pelayanan ATR/BPN yang profesional, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
“Program PTSL bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal keadilan sosial. Dengan sertipikasi tanah wakaf, kami memastikan setiap aset keagamaan, sosial, dan pendidikan mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Hal ini penting untuk menghindari potensi sengketa di masa depan dan memastikan tanah digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat,” tegas Agustina Harahap.
Ia menambahkan bahwa Kantah Padangsidimpuan terus berkomitmen mendukung kebijakan transformasi digital pertanahan melalui layanan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-El), serta membangun budaya kerja berintegritas menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penyerahan sertipikat ini juga menjadi bukti nyata dukungan ATR/BPN terhadap prinsip “Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat”, sebagaimana diamanatkan dalam visi besar Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi lembaga keagamaan dan sosial lainnya untuk segera mensertipikatkan aset-aset tanahnya. Dengan demikian, seluruh aset bangsa memiliki kepastian hukum, perlindungan yang kuat, dan manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution

















