Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Terima Kunjungan Ombudsman RI dalam Rangka Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu, (12/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjalan sesuai dengan asas transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Dalam kunjungan tersebut, tim Ombudsman RI melakukan pemantauan langsung terhadap sistem pelayanan yang diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Penilaian dilakukan dengan metode wawancara, observasi lapangan, serta pengisian kuesioner terhadap sejumlah responden internal yang terdiri dari:

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Lantik 498 Bintara Baru, Hindari Kasus Soal Moral, Gaya Hidup Hedonis, Dan Perilaku Menyakiti Hati Rakyat

1. Pimpinan Bidang Pelayanan
2. Staf Bidang Layanan
3. Pimpinan Bidang Pengaduan
4. Staf Bidang Pengaduan

Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda nasional Ombudsman RI dalam memastikan kualitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah, termasuk di sektor pertanahan. Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI menekankan pentingnya penerapan standar pelayanan publik yang prima dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ombudsman RI dan menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk terus meningkatkan mutu layanan publik.

Baca Juga:  Ini Tanggapan Ketua DPC PWRI Bogor Raya Terkait Dilaporkannya Diskominfo

“Kami menyambut baik pelaksanaan penilaian oleh Ombudsman RI. Kegiatan ini menjadi refleksi dan motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki sistem kerja, memperkuat budaya pelayanan prima, serta memastikan setiap proses layanan pertanahan berjalan secara transparan, cepat, dan akuntabel,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk menjadikan hasil evaluasi ini sebagai tolak ukur peningkatan kualitas layanan, sekaligus sebagai upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan kerja Kementerian ATR/BPN.

Pelaksanaan Opini Ombudsman RI diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur pertanahan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan.

Baca Juga:  Diskominfosandi Pinrang Gelar Rakor Bakohumasda"Ini Kata Mukti Ali

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik melalui penerapan digitalisasi layanan pertanahan, termasuk program Sertipikat Elektronik, aplikasi Sentuh Tanahku, dan transformasi layanan berbasis data yang terintegrasi.

Dengan semangat kolaborasi dan transparansi, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan bertekad untuk menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Berita Terkait: