Kantor Wilayah DK Jakarta Sosialisasi Audit PMPJ bagi Notaris Jakarta

 

2025 11 12 Entry Meeting Audit PMPJ

Jakarta 12 November 2025, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Andi Yulia Hertaty, membuka rapat entry meeting audit lapangan kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Agenda rapat ini adalah sosialisasi pelaksanaan audit kepatuhan langsung (on-site) PMPJ dalam rangka pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di kalangan notaris Jakarta. Peserta rapat adalah para notaris di wilayah Jakarta yang hadir melalui zoom meeting.

Tujuan dari audit yang akan dilaksanakan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh notaris di DKI Jakarta telah menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pindana Pencucian Uang.
  • PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
  • Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
Baca Juga:  Ini Imbauan Babinkamtibmas, Saat Sambangi Rumah Warga Binaan, Dengan Cara  Door To Door di Rumah Warga.

Audit ini diharapkan sebagai sarana evaluasi dan edukasi untuk menyamakan persepsi tentang ruang lingkup PMPJ, menjalin komunikasi dan koordinasi efektif antara tim auditor dan notaris sehingga penerapan PMPJ dipahami dan diterapkan oleh seluruh notaris dan terbangunnya sistem pengawasan dan pembinaan notaris yang kuat, profesional dan berdaya saing global. Selanjutnya Tim dari Kantor Wilayah akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi dengan jadwal dan permintaan data dukung kepada notaris yang akan di audit. Audit akan dilaksanakan tanggal 24-28 November 2025 terhadap notaris

 

Entry Meeting PMPJ

Entry Meeting PMPJ

 

 

 

Berita Terkait: