Kepala Kantah Padangsidimpuan Agustina Harahap Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Keadilan dan Data

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Kasi 5) melaksanakan rapat klarifikasi dan mediasi terkait laporan sengketa pertanahan yang diajukan oleh Asalsah Harahap. Sengketa tersebut menyangkut objek tanah yang menjadi lokasi berdirinya pabrik es di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (28/10/2025)

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Phamyo Frietz Elisa Sinaga, S.ST., didampingi tim dari seksi terkait. Rapat dihadiri oleh pelapor, pihak-pihak yang berkepentingan, serta jajaran dari Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.

Rapat berlangsung dalam suasana kondusif dan terbuka. Masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan, bukti, serta dokumen pendukung terkait riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan objektivitas, keakuratan data, dan transparansi proses sebelum menentukan tindak lanjut penyelesaian.

Baca Juga:  Kodim 1408/Mks mendapat Penyuluhan Kesehatan oleh Dinas Kesehatan Makassar

Dalam arahannya, Phamyo Frietz Elisa Sinaga, S.ST. menegaskan bahwa penyelesaian sengketa secara mediasi merupakan wujud nyata pelaksanaan prinsip musyawarah dan mufakat yang diutamakan oleh Kementerian ATR/BPN sebelum menempuh jalur hukum.

“Kami berupaya agar setiap permasalahan pertanahan dapat diselesaikan melalui dialog dan klarifikasi langsung antar pihak. Tujuan utama mediasi ini bukan sekadar menyelesaikan sengketa, tetapi membangun kesepahaman dan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” ujar Phamyo Frietz Elisa Sinaga.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap proses penanganan sengketa.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan prinsip keterbukaan dan netralitas. Kami memastikan seluruh tahapan mediasi dilaksanakan berdasarkan data dan bukti yang sahih,” tambahnya.

Baca Juga:  Rakor Bersama Kepala Daerah Se Sumsel Mentri Nusron Ajak Kolaborasi Selesaikan Masalah Pertanahan

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan mediasi yang berjalan lancar dan tertib. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan penyelesaian konflik pertanahan yang berkeadilan dan humanis.

“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga berorientasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan. Mediasi seperti ini menjadi bentuk nyata hadirnya negara di tengah masyarakat,” ujar Agustina Harahap.

Ia menegaskan bahwa setiap jajaran Kantor Pertanahan diharapkan dapat menjaga integritas, profesionalitas, dan semangat pelayanan publik, agar masyarakat semakin percaya terhadap lembaga pertanahan.

Baca Juga:  Ciptakan Wilayah Kondusif, Polsek PUT Gelar Patroli di Tiktik-titik Rawan

“Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi lintas seksi serta meningkatkan kapasitas SDM agar setiap potensi sengketa dapat diantisipasi dan diselesaikan secara efektif,” tambahnya.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan seperti ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kepercayaan publik serta mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan akan terus berperan aktif dalam penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, sejalan dengan semangat #KonflikTuntasRakyatSejahtera dan visi besar #ATRBPNMajudanModern.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Berita Terkait: