Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Menuju RTRW 2045 yang Berkelanjutan

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Dalam rangka mewujudkan arah pembangunan wilayah yang terencana, terukur, dan berkelanjutan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., bersama jajaran pejabat pengawas menghadiri rapat pembahasan materi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan Tahun 2025–2045.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padangsidimpuan, Jumat, (24/10/2025), dan dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan dari instansi pemerintah, lembaga teknis, akademisi, serta perwakilan masyarakat.

Rapat tersebut merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan RTRW Kota Padangsidimpuan yang berfungsi sebagai pedoman arah pembangunan wilayah untuk dua dekade ke depan. Proses ini tidak hanya berfokus pada aspek tata ruang, tetapi juga menekankan pentingnya keselarasan antara rencana pembangunan daerah, kebijakan pertanahan, serta strategi pembangunan nasional.

Dalam paparannya, Agustina Harahap menekankan bahwa keterpaduan antara rencana tata ruang dan kebijakan pertanahan menjadi kunci utama dalam menciptakan tatanan ruang yang adil, efisien, dan berkelanjutan.

Baca Juga:  SD. Negeri Cendrawasi Menggelar Acara Sosialisasi KKG

“Kantor Pertanahan memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap rencana pemanfaatan ruang sejalan dengan ketentuan hukum pertanahan dan kebijakan pembangunan nasional. Sinkronisasi ini penting agar pembangunan di Kota Padangsidimpuan tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga tertata secara hukum dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Agustina Harahap dalam sambutannya.

Ia juga menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan siap berkolaborasi aktif dalam penyusunan RTRW ini, khususnya dalam penyediaan data spasial, peta tematik, dan informasi pertanahan yang dibutuhkan untuk memperkuat basis perencanaan. Upaya ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan satu data pertanahan dan tata ruang nasional (SDPTRN).

“Data pertanahan yang akurat akan memperkuat RTRW sebagai dokumen perencanaan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga operasional. Dengan demikian, arah pembangunan dapat dikendalikan dan dimonitor secara transparan,” tambah Agustina.

Baca Juga:  PLT Lurah Labuang Baji Turun Tangan Membersihkan Drainase Tersumbat Akibat Sampah

Selain itu, Agustina juga menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, dalam penyusunan RTRW agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan potensi daerah. Ia berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat menghasilkan dokumen RTRW yang komprehensif, implementatif, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan masa depan.

Kepala Bappeda Kota Padangsidimpuan dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif Kantor Pertanahan dalam forum ini. Menurutnya, kontribusi dari unsur ATR/BPN sangat penting dalam menjamin kepastian hukum pemanfaatan ruang serta mencegah potensi tumpang tindih lahan di kemudian hari.

Rapat teknis ini juga membahas sejumlah isu strategis, antara lain pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan, pengembangan wilayah perdesaan, penguatan kawasan lindung, serta sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara dan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja DPRK Yalimo Provinsi Papua Pegunungan Ke Dinas Perikanan Maros di Sulsel

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perencanaan tata ruang yang terintegrasi, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami di ATR/BPN tidak hanya mengatur tanah sebagai aset, tetapi juga sebagai ruang kehidupan. RTRW yang kuat akan menjadi dasar bagi pembangunan kota yang tertib, hijau, dan berdaya saing hingga tahun 2045,” pungkas Agustina Harahap.

Dengan semangat kolaboratif ini, diharapkan RTRW Kota Padangsidimpuan 2025–2045 dapat menjadi dokumen rujukan utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, serta menjadi tonggak penting menuju Padangsidimpuan sebagai kota yang maju, tertata, dan berkelanjutan.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Berita Terkait: