Kominfo Pinrang Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik,dari KI Sulsel”Ini Kata Andi Matjtja

Pinrang-Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi(Monev) serta Penyerahan anugerah penghargaan Keterbukaan Informasi Publik,bertempat di Ballroom Sandeq Hotel Claro Makassar, Jumat (2/12/2022), malam.

Dalam puncak pelaksanaan Monev tersebut Kabupaten Pinrang terima anugerah penghargaan dari Komisi Informasi(KI) Sulsel dengan kategori Cukup Informatif bersama kabupaten lainnya

Kominfo Pinrang Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik,dari KI Sulsel"Ini Kata Andi Matjtja

Pada malam pelasanaan Puncak Monev Dirangkaikan dengan penyerahan Anugerah penghargaan Keterbukaan Informasi Publik,Kabupaten Pinrang bersama Tuju kabupaten lainnya yakni,Kabupaten Sidrap, Maros, Sinjai,Jeneponto, Pangkep Luwu, dan Soppeng menerima penghargaan Cukup Informatif dari KI Sulsel

Pelaksana tugas,Kepala Dinas Komunikasi,Informatika dan Persandian Kabupaten Pinrang Andi Matjtja mewakili kabupaten Pinrang menerima anugerah penghargaan kategori Cukup Informatif.

Baca Juga:  Dinsos Pinrang Salurkan Bantuan Pada Warga Penyandang Disabilitas

Secara terpisah,Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi,Informatika dan Persandian Kabupaten Pinrang A.Matjtja,saat dikompirmasi awak media ini melalui Via WhatsApp mengatakan”,Alhamdulillah untuk tahun 2022 kita mendapatkan anugerah keterbukaan informasi dengan kategori cukup informatif,Insya Allah mudah-mudah di tahun 2023 kita bisa lagi raih menuju informatif”Ucap Matjtja,Sabtu(3/12/2022)

“Menurutnya,anugerah keterbukaan informasi yang diperoleh ini tidak terlepas dari dorongan Bupati Pinrang Irwan Hamid serta dukungan dari pimpinan OPD lainnya di Pinrang.Tutur Matjtja

Berita Terkait:

Berita Terkini

Selama 4 Tahun Menunggu, Akhirnya di Pemerintahan Daeng Manye Lahan SDN 95 Campagaya Menjadi Milik Pemda Takalar Newstv.id, Takalar – Setelah kurang lebih empat tahun lamanya tiga ruang kelas SDN 95 Campagaya disegel oleh pihak ahli waris sejak tahun 2021, akhirnya kini sekolah tersebut kembali bisa difungsikan. Selama ini proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di luar kelas atau menumpang di tempat lain. Namun, di era pemerintahan Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus, MM. (Daeng Manye) bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.Si, permasalahan itu berhasil diselesaikan. Kesepakatan resmi antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terjadi pada Senin, 15 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ahli waris menandatangani dokumen administrasi penyerahan alas hak lahan kepada Pemda Takalar. Proses penyerahan berlangsung di UPT SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), dan disaksikan langsung oleh Bupati Takalar. Acara penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Inspektorat H. Rusli, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwis, S.Pd., MM., Camat Galut Sumarlin, S.Pd., Kepala Desa Tamasaju Abdul Azis, S.Sos., serta aparat kepolisian dari Polsek Galesong dan personel Koramil Galesong. Hadir pula Kepala Sekolah SDN 95 Campagaya, para guru, tokoh masyarakat, orang tua siswa, serta murid-murid yang jumlahnya mencapai 128 orang. Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus,;MM. (Daeng Manye) dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan sekolah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan pendidikan. “Alhamdulillah, setelah empat tahun anak-anak kita belajar dengan kondisi terbatas, hari ini kita bisa pastikan sekolah ini akan difungsikan lagi untuk proses belajar mengajar dan resmin menjadi milik Pemda. Saya berkomitmen bahwa tahun depan ruang kelas yang rusak akan dibangun kembali agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman. “Pendidikan adalah investasi masa depan, dan saya tidak ingin ada lagi anak Takalar yang terhalang hak belajarnya hanya karena masalah lahan, tegasnya Daeng Manye. Camat Galut, Sumarlin, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari arahan langsung Bupati Takalar. Pada Agustus 2025, dirinya melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris dengan cara humanis sehingga berbuah kesepakatan di bulan September. “Pihak ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan lahan yang mencakup tiga ruang kelas dengan luas kurang lebih 5 are setelah adanya kesepakatan kompensasi dari Pemda,” jelasnya. Sementara itu, di tempat sama saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Darwis, S.Pd., MM., menyampaikan kepada media bahwa tiga ruang kelas yang rusak parah baru akan diperbaiki tahun depan. “Jika sertifikat sudah atas nama Pemda, maka kami akan mengusulkan penganggaran pembangunan ruang kelas tersebut di tahun 2026. InsyaAllah tahun depan sudah bisa dilaksanakan sesuai penyampaian langsung Bapak Bupati,” ungkapnya.