Operasi Pekat 2023, Satreskrim Pasangkayu Meringkus Pencuri TBS

PASANGKAYU, NEWSTV.ID – Target Operasi Pekat 2023, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu kembali meringkus pelaku tindak pidana pencurian Tandang Buah Sawit (TBS) di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (25/1/2023).

Terkait penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/23/I/2023/SPKT/Polres Pasangkayu tertanggal 9 Januari ke Resmob Polres Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga pelaku pencurian Tandang Buah Sawit (TBS) inisial AA (19) diamankan di Kabupaten Donggala.

Bantuan Unit Resmob Polres Donggala kita dapat mengamankan AA di Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala pada Selasa malam 24 Januari 2023. Hal tersebut disampaikan oleh KBO Sat Reskrim Polres Pasangkayu IPDA Iss Haryanto.

Baca Juga:  Mantan Kepala Mossad: Apakah Tuhan Musa dan Harun Meninggalkan Kita?

“Bantuan Unit Resmob Polres Donggala, akhirnya berhasil mengamankan pelaku AA,” jelas Selasa (25/1/2023).

Menurutnya, bahwa penangkapan kepada terlapor AA merupakan target Operasi Pekat 2023 Polres Pasangkayu yang kami gelar saat ini.

“Pelaku ditangkap karena adanya laporan personil Polres Pasangkayu dan bantuan Unit Satreskrim Donggal,” uraiannya.

Setelah mengamankan pelaku, tim membawanya agar menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sawit. Pengakuan AA dan Barang Bukti (BB) kami bawa ke Mapolres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku juga mengakui, bahwa pernah mencuri buah sawit milik perusahaan PT Letawa, dikarenakan keperluan ekonomi dan untuk kebutuhan sehari hari untuk dipakai berfoya-foya,” jelasnya.

Baca Juga:  Dua Pelaku Spesialis "CURAT", Dibekuk Timsus Polsek Manggala

Ditempat terpisah, Wakapolres Kompol Eduard Steffry Allan Telussa mengatakan, kepada masyarakat yang miliki kebun sawit untuk tidak menyimpan hasil buah panen disembarang tempat.

“Jika perlu, buah sawitnya ditempat paling aman, dan jangan dipinggir jalan yang mudah diambil oknum pelaku pencurian TBS,” harapnya.

Berita Terkait:

Berita Terkini

Selama 4 Tahun Menunggu, Akhirnya di Pemerintahan Daeng Manye Lahan SDN 95 Campagaya Menjadi Milik Pemda Takalar Newstv.id, Takalar – Setelah kurang lebih empat tahun lamanya tiga ruang kelas SDN 95 Campagaya disegel oleh pihak ahli waris sejak tahun 2021, akhirnya kini sekolah tersebut kembali bisa difungsikan. Selama ini proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di luar kelas atau menumpang di tempat lain. Namun, di era pemerintahan Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus, MM. (Daeng Manye) bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.Si, permasalahan itu berhasil diselesaikan. Kesepakatan resmi antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terjadi pada Senin, 15 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ahli waris menandatangani dokumen administrasi penyerahan alas hak lahan kepada Pemda Takalar. Proses penyerahan berlangsung di UPT SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), dan disaksikan langsung oleh Bupati Takalar. Acara penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Inspektorat H. Rusli, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwis, S.Pd., MM., Camat Galut Sumarlin, S.Pd., Kepala Desa Tamasaju Abdul Azis, S.Sos., serta aparat kepolisian dari Polsek Galesong dan personel Koramil Galesong. Hadir pula Kepala Sekolah SDN 95 Campagaya, para guru, tokoh masyarakat, orang tua siswa, serta murid-murid yang jumlahnya mencapai 128 orang. Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus,;MM. (Daeng Manye) dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan sekolah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan pendidikan. “Alhamdulillah, setelah empat tahun anak-anak kita belajar dengan kondisi terbatas, hari ini kita bisa pastikan sekolah ini akan difungsikan lagi untuk proses belajar mengajar dan resmin menjadi milik Pemda. Saya berkomitmen bahwa tahun depan ruang kelas yang rusak akan dibangun kembali agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman. “Pendidikan adalah investasi masa depan, dan saya tidak ingin ada lagi anak Takalar yang terhalang hak belajarnya hanya karena masalah lahan, tegasnya Daeng Manye. Camat Galut, Sumarlin, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari arahan langsung Bupati Takalar. Pada Agustus 2025, dirinya melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris dengan cara humanis sehingga berbuah kesepakatan di bulan September. “Pihak ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan lahan yang mencakup tiga ruang kelas dengan luas kurang lebih 5 are setelah adanya kesepakatan kompensasi dari Pemda,” jelasnya. Sementara itu, di tempat sama saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Darwis, S.Pd., MM., menyampaikan kepada media bahwa tiga ruang kelas yang rusak parah baru akan diperbaiki tahun depan. “Jika sertifikat sudah atas nama Pemda, maka kami akan mengusulkan penganggaran pembangunan ruang kelas tersebut di tahun 2026. InsyaAllah tahun depan sudah bisa dilaksanakan sesuai penyampaian langsung Bapak Bupati,” ungkapnya.