Penyidik Polsek Tamalanrea Diminta Lebih Cermat Terkait Kasus Pembunuhan di Buntusu Makassar

NEWSTV – Makassar, Keluarga korban meminta kepada Penyidik Polsek Tamalanrea Kota Makassar untuk lebih cermat dalam menangani kasus penikaman yang menyebabkan kematian pada korban atas nama Malik Angga (30) yang terjadi di Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar pada 3 November 2025 lalu.

Dg Tallasa yang juga Ayah dari korban pembunuhan, mengungkapkan kesedihan yang mendalam terkait kejadian yang ditimpa oleh anak kandungnya, kepada sejumlah media di salah satu warung kopi di Kota Makassar, Rabu, 12 November 2025.

Alami 12 Luka Tusukan, Pembunuhan di Tamlanrea Kuat Dugaan Terindikasi Perencanaan

Sumber (Dg. Tallasa) berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan fakta yang ada, utamanya dalam penerapan pasal kepada tersangka pembunuhan di Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, yang nantinya akan diajukan ke Kejaksaan saat tahap 2.

Berikut sejumlah fakta yang diungkap oleh beberapa sumber serta penelusuran tim media baik secara wawancara langsung maupun melalui informasi elektronik.

Ayah Korban Bantah Pelaku Memiliki Hubungan Keluarga Dengan Korban

Dijelaskan oleh Sumber, bahwa hari naas yang dialami anaknya terjadi sekitar pukul 10:00 pagi waktu setempat, dimana korban yang setiap harinya bekerja sebagai sopir truck pengangkut pasir, dimana pelaku tidak lain adalah rekan kerja korban yang bertugas untuk menaikkan pasir ke atas mobil truck yang dikemudikan korban.

Penyidik Polsek Tamalanrea Diminta Lebih Cermat Terkait Kasus Pembunuhan di Buntusu Makassar
Orang tua korban Dg. Tallasa (kiri) saat didampingi praktisi dan pengamat hukum DRS. Budiman SH

Selain itu ayah korban juga membantah issu yang beredar di sejumlah media online lokal, yang mengatakan bahwa pelaku yakni lelaki Ruslan (40) atau biasa disapa Cullang memiliki hubungan keluarga dengan  korban. Ia mengungkapkan bahwa pelaku hanyalah sebatas tetangga dan hanya sebatas hubungan kerja dengan korban.

Korban difitnah usai nyawanya dihilangkan

Sumber yang juga ayah korban sangat menyesalkan ungkapan pelaku yang dinilai telah memfitnah korban yang tidak lain anak kandungnya sendiri. Pasalnya ungkapan pelaku di depan polisi dinilai sangat tidak masuk akal serta meliki dasar yang kuat. Dimana pelaku mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya  dipicu karena sering diejek oleh korban sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Selain itu, pihak keluarga yang masih penasaran kenapa korban sampai ditikam berkali-kali, maka Ayah korban menanyakan langsung kepada polisi yang menangani kasus tersebut di Polsek Tamalanrea, dimaana polisi tersebut mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya karena dirinya merasa korban pernah mengintip dirinya (pelaku) saat berhubungan dengan istrinya.

Baca Juga:  3 Pekerjaan PT WAE TUWO INDAH di Tana Toraja dan Toraja Utara Berpotensi Kerugian Keuangan Daerah Miliaran Rupiah
Penyidik Polsek Tamalanrea Diminta Lebih Cermat Terkait Kasus Pembunuhan di Buntusu Makassar
Rumah Korban dan Pelaku, selain bertetanggan juga rekan kerja, tapi tidak memiliki hubungan keluarga

Namun saat korban saat masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Wahidin Sudiro Husodo, ayah korban masih sempat bertanya kepada anaknya atau korban, mengapa sampai kau bisa dibeginikan (ditikam) dan korban menjawab bahwa dirinya sangat tidak tau kenapa dirinya bisa ditikam, karena selama ini dirinya menilai hubungannya tidak ada persoalan atau baik-baik saja.

Ayah korban juga menjelaskan, bahwa jika pelaku diintip saat berhubungan dengan istrinya sangat mustahil dan hanyalah alasan pembelaan semata oleh pelaku, mengingat rumah korban adalah bangunan permanen dengan tembok bata, sehingga tidak memungkinkan untuk diintip, dan bukan itu saja, karena menjadi pertanyyan, bagaimana bisa pelaku bias memastikan dirinya diintip oleh si korban, karena kalua mengintip tentunya tidak ada wajah yang nampak.

Sumber lain yang juga merupakan warga sekitar, menyebutkan bahwa pelaku dan korban tidak pernah terlihat berselisih sebelumnya. Namun dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduhnya mengintip saat berhubungan badan dengan istrinya.

Korban Meninggal di Rumah Sakit

Dari berbagai sumber, terungkap korban ditikam di lokasi parkir pengangkutan pasir sekitar pukul 10:00 pagi waktu setempat, setelah korban ditikam korban tergeletak di lokasi kejadian sekitar beberapa jam.

Dan atas inisiatif sejumlah warga, maka korban diangkut menggunakan mobil jenis Xenia berwarna putih yang juga milik keluarga korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Wahidin Sudiro Husodo dan tiba sekitar pukul 11:00 dan setelah ditangani pihak rumah sakit, korban menghembuskan nafas terkahirnya sekitar pukul 15:00 Wita disaksikan oleh ayah kandung korban serta sejumlah teman kerja korban.

Kronologis dan saat Pelaku Menyerahkan diri

Berdasarkan penelusuran media ke sejumlah sumber, bahwa pelaku usai melakukan aksinya nyaris dihakimi warga yang merasa kesal dengan kejadian tersebut, namun korban dengan sigap sambil menenteng senjata tajam (sajam) jenis badik yang dipakai tersangka menikam dan seakan mengancam bagi siapa saja yang ingin menghakiminya sambil berjalan menuju Polsek Tamalanrea yang terbilang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian yakni berkisar 200 meter.

Baca Juga:  Survey Caleg DPR RI Terpilih Dapil DKI II Pemilu Legislatif 2024

Sementara itu, Praktisi hukum dan pemerhati sosial kemasyarakatan yang juga mewakili keluarga korban, Drs. Budiman, menjelaskan bahwa korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik.

Lanjutnya, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, di lokasi pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil, namun tak lama kemudian tersangka kembali sambil membawa badik dan langsung menikam korban dari arah belakang.

Akibat kejadian tersebut, menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (30), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Buntusu, Blok D Perumnas BTP, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

Sejumlah Jejak Hitam Penganiayaan Tersangka

Tersangka penikaman atas nama Ruslan B sebagaimana data CMS SPDP, diungkpa oleh sumber bahwa tersangka memeiliki sejumlah rekam jejak penganiyaan. Yakni si tersangka juga pernah melakukan penikaman pada beberapa waktu lalu sekitar tahun 2005 dimana korbannya mengalami luka di perut dengan usu terburai. Namun saat itu korban sempat melarikan diri dan kembali setelah pihak keluarga melakukan mediasi, sehingga tidak diproses hukum karena tidak adanya laporan dari pihak korban. Dimana pelaku menggunaka sajam jenis badik yang sama dengan korban saat ini.

Berselang beberapa waktu setelah kejadian tersebut, tersangka kembali melakukan penganiayaan dengan keluarga pelaku sendiri dengan luka sayatan di lengan korban, lagi-lagi dengan senjata yang sama. Dan sekitar tahun 2020 pelaku nyaris mkembali melakukan aksi penganiayaan dengan memasuki rumah calon korban namun musibah terelakkan karena calon korban mencoba melakukan perlawanan dan dibantu warga di sekitar kejadian.

SPDP Polsek Tamalanrea

Berdasarakan data CMS, SPDP yang terbit pada tanggal 6 November 2025 dengan nomor SPDP/101/XI/RES.1.7/2025/RESKRIM  atas nama tersangka RUSLAN B yang ditetapkan oleh penyidik di POLSEK TAMALANREA. Adapun pasal yang disangkakan yakni PASAL 338 KUHP SUBS PASAL 354 AYAT (2) KUHP LEBIH SUBS PASAL 351 AYAT (3) KUHP.

Data CMS SPDP kasus Pembunuhan di Buntusu Kecamatan Tamalanre Kota Makassar
Data CMS SPDP kasus Pembunuhan di Buntusu Kecamatan Tamalanre Kota Makassar

Dari pemaparan salah seorang pemerhati hukum yang enggan Namanya disebutkan menjelaskan, hal ini akan berpotensi bersifat Frasa non-predikatif yakni, “Pasal 338 KUHP subs Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHP” adalah susunan dakwaan alternatif dalam hukum pidana Indonesia, dimana hakim akan mempertimbangkan dakwaan utama (Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan) dan jika tidak terbukti, akan beralih ke dakwaan subsider (Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian), dan jika itu pun tidak terbukti, akan beralih ke dakwaan lebih subsider (Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan biasa yang mengakibatkan kematian), dengan tujuan agar terdakwa tetap bisa dihukum sesuai perbuatan yang paling mendekati fakta, meskipun unsur-unsur dakwaan utama tidak sepenuhnya terpenuhi.

Baca Juga:  Prodi Tbind UINSU Bersama Mahasiswa Laksanakan Program Kewirausahaan Membatik

Potensi Terpenuhinya 2 Unsur Pembunuhan Berencana

Lanjut sumber Praktisi Hukum, untuk terpenuhinya pembunuhan berencana yakni adanya unsur-unsur yang dibagi menjadi dua, yaitu unsur subjektif dan objektif.

Dimana hal tersebut meliputi adanya kesengajaan untuk merampas nyawa orang lain yang dilakukan setelah melalui perencanaan terlebih dahulu, urainya.

Perencanaan ini ditandai dengan adanya jeda waktu antara niat jahat dengan pelaksanaan, di mana pelaku dapat memikirkan dan memutuskan kehendaknya dalam keadaan tenang.

Kesengajaan untuk menghilangkan nyawa, yakni pelaku memiliki niat dan kehendak untuk membunuh, dan hal ini dapat disimpulkan dengan banyak luka pada tubuh korban tepat di area vital yang memungkinkan korban untuk meninggal, paparnya.

Sementara itu, adanya perencanaan terlebih dahulu dan atau ada jeda waktu antara timbulnya niat dengan pelaksanaan, dan pelaku dapat merencanakan tindakan dalam keadaan tenang, yaitu saat pelaku pamit udengan alas an ingin ke rumah buang air dn jeda beberapa waktu pelaku lalu dating membawa sebilah badik sebagai awal perencanaan. Dan keadaan tenang saat merencanakan, memutuskan, dan melaksanakan adalah kunci, senagaimana pelaku sempat berspekulasi membersihkan sekop didepan mobil yang tidak dijangkau oleh pandangan si korban lalu menunggu posisi korban lengah dan menikamnya dari belakang dengan bertubi-tubi. Sehingga dapat dikatakan adanya jeda waktu yang cukup memungkinkan pelaku untuk merenungkan dan mempertimbangkan tindakannya.

Tanggapan Kapolsek Tamalanrea

Penyidik Polsek Tamalanrea Diminta Lebih Cermat Terkait Kasus Pembunuhan di Buntusu Makassar
Kantor Polsek Tamalanrea Kota Makassar

Saat berita ini diposting, pihak redaksi masih menunggu konfirmasi atau tanggapan dari Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos., MM, yang telah dikonfirmasi via nomor whatsapp-nya.

Berita Terkait: