3 Proyek pengerjaan jalan yang diamanahkan oleh Pemkab Tana Toraja dan Toraja Utara kepada PT. WAE TUWO INDAH yang beralamat di Jl. Veteran Utara Lr 45/5 – Makassar (Kota) – Sulawesi Selatan berpotensi kerugian daerah senilai miliaran rupiah. Potensi kerugian ini bersumber dari pekerjaan jalan yang tidak sesuai RAB atau tidak sesuai Volume spesifikasi kontrak serta denda biaya keterlambatan pekerjaan ratusan juta lebih atau sekitar Rp.668 Juta lebih. Selain itu, kondisi proyek jalan saat ini yang jauh dari harapan masyarakat.
Adapun pekerjaan tersebut bersumber dari APBD TA. 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berupa Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Ruas Maulu – Tanamalea dan Pekerjaan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Ruas Dalam Kota Makale melalui proyek DAK. Dan Rekonstruksi Jalan Ruas Salu Sopai – Dende di Kabupaten Toraja Utara di Dinas PUTR.

Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tana Toraja yang merealisasikan Pekerjaan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Ruas Maulu – Tanamalea (DAK) kepada PT WTI berdasarkan Kontrak Nomor 61/KKONS-TM/PJK-DAK/PUTR/VII/2023 sebesar Rp6.317.117.000,00.
Kontrak tersebut dilaksanakan oleh PT WTI dan diadendum dengan adendum terakhir Nomor 171/ADDK.II.PK-TM/PJK-DAK/PUTR/XII/2023 yang mengatur tentang pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% pada 2 Februari 2024 sesuai dengan BAST Pekerjaan Nomor 248/BASTP-PHO/TM/PJK-DAK/PUTR/II/2024.

Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp4.801.008.920,00 dengan SP2D terakhir Nomor 2149/SP2D-LS/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp237.599.982,47.
Kekurangan volume Pekerjaan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Ruas Dalam Kota Makale (DAK) sebesar Rp425.887.411,20
Sedangkan untuk realisasi Pekerjaan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Ruas Dalam Kota Makale (DAK) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang berdasarkan Kontrak Nomor 67/KKONS-DKM/PJK-DAK/PUTR/VII/2023 sebesar Rp8.848.226.000,00.
Kontrak tersebut dilaksanakan oleh PT WTI dan diadendum dengan adendum terakhir Nomor 170/ADDK.II.CCO-PK.DKM/PJK-DAK/PUTR/XII/2023 yang mengatur tentang tambah kurang pekerjaan dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% pada 7 Maret 2024 sesuai dengan BAST Pekerjaan Nomor 335/BASTP-PHO/DKM/PJK-DAK/PUTR/III/2024. Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp6.724.651.760,00 dengan SP2D terakhir Nomor 2486/SP2D-LS/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp425.887.411,20.
Selain kekurungan volume juga terdapat denda untuk keterlabatan penyelesaian pekerjaan, yakni, pada Pekerjaan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Ruas Maulu – Tanamalea (DAK) dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp55.795.702,31. Serta pada Pekerjaan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Ruas Dalam Kota Makale (DAK) belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp102.706.327,56.
Rekonstruksi Jalan Ruas Salu Sopai – Dende minimal sebesar Rp380.738.472,22
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Salu Sopai – Dende dilaksanakan oleh PT WTI berdasarkan SPK Nomor 02/KONTRAK/REKON.P2/SSDD/ DPUTR/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 sebesar Rp2.929.065.000,00 (termasuk PPN). Masa pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 21 Juni s.d. 7 Desember 2023 atau selama 170 hari kalender. Pekerjaan mengalami dua kali adendum dengan addendum terakhir Nomor 02.b/KONTRAK-ADD2/REKON.P2/SSDD/ DPUTR/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang mengatur tentang penambahan jangka waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender dimulai tanggal 8 Desember 2023 s.d. 26 Januari 2024.
Pekerjaan telah dibayar sebesar Rp702.975.600,00 atau 24% dari nilai kontrak berdasarkan dengan SP2D Nomor 2128/SP2D-LS/MODAL/PUTR/2023 tanggal 31 Juli 2023. Berdasarkan laporan progres minggu ke-24 periode 1 Desember s.d. 7 Desember 2023 diketahui pekerjaan belum selesai dengan sisa bobot pekerjaan sebesar Rp2.456.377.240,14.
Hasil observasi fisik yang dilakukan pada tanggal 27 April 2024 bersama PPK dan Inspektorat menunjukkan bahwa progres pekerjaan telah 6,91%. Dengan demikian, terdapat denda keterlambatan pekerjaan terhadap nilai bagian kontrak sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 11 Mei 2024 sebelum PPN selama 155 hari minimal sebesar Rp380.738.472,22 (1/1000 x Rp2.456.377.240,14 x 155 hari).
Sementara itu, pihak rekanan yang dicoba untuk dikonfirmasi belum ada tanggapan.













