Medan, NEWSTV.ID – Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG) Maryam memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025) terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut.
Dalam kesaksiannya, Maryam menyebut adanya aliran dana ke Kadis PUPR Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harahap sebesar Rp7,27 miliar.
Seperti diketahui, usai OTT KPK di Madina, Kamis, 26 Juni 2025, beberapa hari kemudian atau Jumat 4 Juli 2025, KPK menggeledah rumah Plt Kadis PUPR Madina di Gunung Tua Panggorengan, Panyabungan.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025) menanyakan kepada Maryam siapa saja yang menerima aliran uang dari PT DNG.
Dalam kesaksiannya, Maryam mengakui adanya aliran dana ke mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono sebesar Rp 2,3 miliar.
Lalu ke Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap sebesar Rp7,272 miliar.
Kemudian ke mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni sebesar Rp1,27 miliar. Kemudian ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ikhsan sebesar Rp 1,5 miliar.
Dan sebanyak Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara bernama Hendri.
Maryam dalam keterangannya menyebut, praktik suap tersebut tidak hanya ditujukan kepada Topan Obaja Putra Ginting, tetapi juga mengalir ke berbagai pejabat lain di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Berdasarkan catatan keuangan PT. DNG, pada tahun 2024 terdapat aliran dana sebesar Rp2,38 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Mulyono.
“Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, benar ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10).
Pertanyaan hakim tersebut dijawab tegas oleh Maryam yang membenarkan adanya transfer dana tersebut.
”Iya pak,” jawab Maryam.
Maryam membenarkan pertanyaan hakim tersebut dari buku catatan keuangan perusahaan PT DNG yang dipegangnya.
Hakim kemudian membeberkan adanya aliran dana ke Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap sebesar Rp 7,272 miliar, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni sebesar Rp 1,272 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ikhsan sebesar Rp 1,5 miliar.
Kemudian Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara bernama Hendri.
”Iya pak,” jawab Maryam lagi.
”Masih banyak pihak lain yang juga menerima (uang) proyek dari PT DNG,” beber Maryam lagi.
Mendengar kesaksian yang diperkuat dengan bukti catatan keuangan perusahaan, Hakim Khamozaro Waruwu tampak geram.
Ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan tersebut secara serius, bahkan menyarankan agar Kejaksaan Agung turut dilibatkan untuk memperluas penyelidikan terhadap para penerima dana.
”Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah,” ujarnya.
Diketahui, Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG) Maryam bersaksi pada sidang lanjutan korupsi peningkatan struktur jalan di Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, yang menjerat lima tersangka.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













