Newstv.id Makassar Sulsel, – Terkait dengan Perkara tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Petinggi Briton di Kota Makassar yang ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel yang berakhir A2, Kuasa Hukum H. Amiruddin, Achmad Ilham angkat bicara menanggapi laporan Kliennya.
” Achmad Ilham ketika dikonfirmasi oleh beberapa Media di Kantor Pengadilan Negeri Makassar yang terletak di Jalan RA Kartini Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelaskan bahwa laporan Kliennya telah di A2 kan..Jum’at, 28/06/2024 Kita Makassar
” Ini perlu kita dicermati karena ketika dilakukan Gelar Perkara kami tidak dilibatkan bahkan SP2HP pun kami belum terima. Itu baru kami ketahui setelah mendatangi Reskrimum Polda Sulsel pada Selasa (28/5) lalu dengan menanyakan laporan dan ternyata sudah terbit SP2HP A2 yang kami terima, ” Ujarnya.
Ketika kami pertanyakan, kata Ilham, Penyidik berdalih bahwa SP2HP tersebut sudah mereka sampaikan ke Klien jami, sementara berbeda dari pengakuan klien kami dan Ia mengatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan SP2HP selama ini, begitupun dengan Gelar Perkara tidak pernah ada penyampaian bahwa sudah laporan kami di Gelar Perkarakan, ” Ungkap Ilham.
Selain itu, tambah Ilham, coba perhatikan di sini hasil Gelar Perkara Tanggal 27 Februari 2024. Semetara yang terbit A2 Tanggal 29 Februari 2024, ” Urainya.
Kami mohon, sambung Ilham, kepada Kapolda Sulsel untuk secara tegas untuk mengawasi Penyidik yang menangani Perkara ini karena ini bisa menjadi catatan juga ketika kami meminta salinan BAP dari Penyidik tapi mereka tidak mau memberikan. Jadi kalau merujuk kepada Perma Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 30 ayat (1) haruf f maka disitu penjelasannya sangat jelas, ” Tegas Ilham.
Untuk itu, lanjutnya, perlunya rekan-rekan ketahui, bahwa sejak Tanggal 16 Februari 2023 lalu, klien kami ini telah melaporkan perempuan berinisial AIM. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/II/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 378 atau Pasal 372 KUHAPidana, ” Katanya.
Dalam Perkara tersebut, Ilham mengungkapkan jika Kliennya telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4. 000.000.000, – (Empat Milyar Rupiah) atas perjanjian kontrak terhadap seorang perempuan berinisial AIM tersebut.
” Jadi mohon kepada Kapolda Sulsel untuk secara tegas memandang atau membuka kembali Perkara ini agar diperiksa ulang sebab bukti-bukti Klien kami sangat jelas seperti bukti kontrak perjanjian dan lainnya sudah memenuhi unsur dua alat bukti. Kan perlu penjelasan lebih detail, alasannya SP2HP itu hanya disebutkan tidak ditemukannya peristiwa Pidana, ” Ujarnya.
Kendati demikian, selaku Kuasa Hukum dari H. Amiruddin, Ilham akan melakukan upaya hukum selanjutnya untuk mengumpulkan bukti-bukti baru dan menyurat ke Mabes Polri guna mengawasi proses Penyelidikan di Polda Sulsel, “ungkap Ketua DPC Peradi Bersatu Maros ini.
Disisi lain, Achmad Ilham juga menilai jika memang kinerja Penyidik di Polda Sulsel lambat karena bukti, pemberitahuan SP2HP saja kalau bukan inisiatif dirinya ke Polda Sulsel maka ia tidak mengetahui kalau laporan Kliennya di A2 kan sebab tidak adanya pemberitahuan akan dilakukan Gelar Perkara.
Dalam Penuturannya dihadapan Awak media News TV dkk yang berlangsung dihalaman pengadilan negeri Makassar Pada Hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 H.Amiruddin yang telah menjadi korban Penipuan Miliaran Rupiah oleh Hj.A.Indri mila cahaya yang juga diduga selaku terlapor.
” H. Amiruddin mengatakan, Awalnya H.Amiruddin selaku korban, menjelaskan Kronologi sama sekali tidak mengenal Hj.A.Indri Milacahaya pada waktu itu, akan tetapi sejak kehadiran Hj.A.Indri Mila cahaya dengan salah satu rekan lelakinya yang dimana H.Amiruddin menduga Lelaki tersebut Bernama.(MF) Alias Mifta Farid, yang juga diduga kuat adalah oknum marketing salah satu Bank yang ada di Kota Makassar.
Dimana maksud kedatangannya pada waktu itu (IMC).Alias Hj.A.indri Mila cahaya ingin menggunakan Ruang Bangunan milik H. Amiruddin untuk di jadikan Ruang Belajar Bahasa Inggris ( Briton ) yang beralamat dijalan perintis kemerdekaan, dalam bentuk menawarkan Kerjasama Pemberian success fee sebesar 5% jika seandainya H.Amiruddin selaku pemilik tempat bersedia pada waktu itu, tanpa pikir Panjang, Melihat peluang bisnis di depan matanya H.Amiruddin pun menyanggupi dengan dibuatkannya kesepakatan secara tertulis antara Pihak H.Amiruddin selaku Pemilik tempat tersebut dengan pihak Hj.A.indri mila cahaya, sebaliknya, di satu sisi merasa telah mendapatkan kepercayaan dari H.Amiruddin, Hj A. Indri Mila cahaya mengambil kesempatan untuk meminjam uang kepada H. Amiruddin sebesar 1 miliar pada tanggal 04- April 2016, lalu kemudian pada akhir bulan April 2017 Hj A.Indri Milla Cahaya, meminjam Kembali uang sebesar 1 miliar kepada H. Amiruddin, sehingga totalnya 2 miliar, berjalan sekitar 4 bulan Hj. A Indri Mila Cahaya meminjam lagi Uang kepada H.Amiruddin sebesar Rp.1.500.000.000 ( satu miliar lima ratus juta rupiah ) diserahkan secara tunai kepada Hj.A Indri Mila cahaya, lalu kemudian menyusul Tambahan Uang sebesar Rp.500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) yang diberikan lagi kepada Hj.A.indri mila cahaya untuk biaya rehab kamar tempat bimbingan belajar, jadi total keseluruhan sebesar 4 miliar berdasarkan surat perjanjian tanggal 28 oktober 2017.
” H Amiruddin selaku yang menjadi korban dugaan Penipuan oleh Hj A.indri Mila cahaya, sungguh dan sangat merasa dirugikan akibat ulah dan perbuatan Hj A indri mila cahaya yang tidak memilik moral dan hati Nurani, berharap dalam ketidak berdayaannya H.Amiruddin akan terus berupaya untuk memperjuangkan Haknya sampai kapanpun, sampai akhirnya Hj.A.indri mi cahaya yang kami duga kuat mau mempertanggung jawabkan segala perbuatannya dihadapan hukum. ” Ujarnya.
Ditempat terpisah Andis selaku Ketua DPD Makassar Lembaga Poros Rakyat Indonesia, yang juga turut mendampingi serta mengawal persoalan yang menimpa H.Amiruddin selaku korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh terduga terlapor Hj.A Indri mila cahaya, berharap dan meminta keseriusan kepada Oknum Penyidik aparat penegak Hukum yang menangani Kasus H. Amiruddin, agar sekiranya betul-betul menjalankan tugas fungsinya secara Profesional tanpa pandang bulu untuk menindak tegas para pelaku-pelaku kejahatan di wilayah hukum Sulsel, Khususnya di Kota Makassar, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi dalam artian tidak ada lagi korban-korban yang bermunculan sebagaimana yang saat ini di alami oleh H.Amiruddin, ” Ucap Andis
Ditambahkan pula bahwa Hj.A. indri mila cahaya diduga adalah salah satu bagian dari pada Sindikat Penipu yang Profesional, lihai, licik dengan segala akal bulusnya, tentunya dalam dugaan sulit untuk tersentuh oleh Hukum, Kata Andis.
Hingga berita ini diturunkan Terduga terlapor Hj.A.Indri Mila cahaya, sedikitpun tidak memperlihatkan itikad baiknya untuk menemui H.Amiruddin Selaku Korban. (54h2u1).
Laporan : Arman/Andis