Maros, Selasa 24 September 2024 – Alfian Palaguna Menilai manuver Muhammad Bakri dengan dalih pemberatansan narkotika, sejatinya dimotifisir oleh kepentingan politik terselebung dengan menunggangi Lembaga Granat Maros.
Mengapa tidak, seperti yang diketahui bahwa sebelumnya telah beredar Undangan Konsolidasi yang dialamatkan kepada ORMAS se-kabupaten maros yang diinisiasi oleh MUHAMMAD BAKRI dengan mengatasnamakan Ketua Gerakan anti narkoba Kabupaten Maros.
Dimana substansi dari surat undangan konsolidasi tersebut, tergambar bahwa Muhammad Bakri secara membabi buta dan/atau terang-terangan telah menyerang pribadi Haji Suhartina dengan mengalamatkan hal yang dituduhkan tersebut pada posisi dan/atau jabatan Pj. Bupati Maros yang akan/sedang dijabat oleh Haji Suhartina.
“Jika kita cermati secara seksama dan telitii mengenai substansi dari undangan tersebut, maka Jelas sekali, terlihat bahwa ini adalah bagian dari gerakan/manuver yang dimotifisir oleh kepentingan politik dari pihak-pihak tertentu bersama saudara Muhammad Bakri yang sengaja dikemas secara tersebung dengan menunggangi lembaga anti narkoba seperti GRANAT MAROS, dan dengan sengaja memanfaatkan Hasil Tes BNN SULSEL yang kebetulan telah mendeklir posisi dan kepentingan yang berangkutan sebagai Calon Wakil Bupati yang tidak memenuhi salah satu syarat (syarat tes kesehatan) karena Hasil tes tersebut terindikasi mengandung zat-zat yang sama sebagaimana zat yang terdapat dalam kandungan narkotika jenis tertentu sehingga dapat dikualifisir sebagai orang yang telah atau sedang menggunakan narkotika/narkoba jenis tertentu.
Padahal sejatinya hasil tersebut secara hukum hanya dijadikan rujukan oleh KPU Maros dalam konteks untuk menilai/sebagai pemenuhan prasyarat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Maros dalam agenda Pilkada 2024. Sehingga jauh panggang dari api, atau dengan kata lain tidak kontekstual bahkan keliru secara hukum jika Hasil Tes BNN Sulsel Nomor: SKHPN – 65936/VIII/7300/2024/BNN tersebut dijadikan dasar dan dialamatkan kepada Haji Suhartina dengan maksud agar yang bersangkutan tersingkir dari posisi dan/atau jabatan sebagai Pj. Bupati Maros yang kebetulan saat ini dipercayakan kepada beliau karena dipandang telah menehui prasyarat dan ketentuan perundang-undangan oleh Mendagri” tegas ALFIAN PALAGUNA.
Penegasan ini penting, agar publik bisa menalar secara wajar dan sehat, mengenai gerakan tersebung yang dilakukan oleh Muhammad Bakri Ketua Granat Maros, yang semata-mata tujuannya hanya untuk menghancurkan nama baik, harkat dan martabat serta integritas dan popularitas termasuk kapasitas/kemampuan dari Haji Suhartina Bohari selaku orang yang telah memenuhi seluruh prasayat yang ditentukan oleh undang-undang untuk menduduki jabatan sebagai Pj. Bupati Maros.
Karena faktanya, selain hasil tes narkoba yang dikeluarkan oleh BNN SULSEL, yang menunjukkan bahwa Hasil uji laboratorium dari Haji Suhartina positif mengandung zat-zat tertentu yang diindikasi penyelagunaan narkotika, juga terdapat Hasil Tes Narkotika yang dilakukan oleh BNN JAKARTA Nomor: SKHPN – 69633/IX/3100/2024/BNN tertanggal 09 September 2024 sebagai lembaga yang sah untuk mendeglir seseorang positif atau negatif mengkonsumsi narkoba, telah mengeluarkan hasil tes yang secara tegas menunjukkan bahwa yang bersangkutan Tidak Terindikasi Atau Negatif dari zat-zat sebagaimana yang sebelumnya ditemukan dalam hasil tes narkoba yang dilakukan oleh BNN SULSEL tersebut. Sehingga kedua keadaan ini menunjukkan fakta yang saling kontradiksi. Kendatipun hasil tes yang dikeluarkan oleh BNN Jakarta secara hukum tidak dapat digunakan sebagai rujukan oleh KPU Maros dalam tahapan Pilkada.
Akan tetapi, setidak-tidaknya, fakta hukum yang demikian telah menggambarkan bahwa apa yang dialamatkan oleh Saudara Muhammad Bakri tersebut kepada Haji Suhartina Bohari adalah merupakan tindakan yang keji, dan kejam karena telah menyerang pribadi, nama baik, harkat dan martabat seseorang tanpa mendudukkan substansi dan konteks persoalan tersebut secara proporsional dan objektif berdasarkan keutuhan fakta dan/keadaan yang mendasarinya.
Untuk itu, maka kami akan mendasari surat undangan konsolidasi oleh ketua Granat Maros yang telah beredar secara bebas di publik, yang substansinya secara tegas telah menyerang nama baik, harkat dan martabat saudari Suhartini Buhari dalam segala kapasitasnya seperti yang dituduhkan oleh saudara Muhammad Bakri kepada Haji Suhartina dengan menyatakan yang bersangkutan sebagai seseorang penyalahguna narkotika seperti yang termuat dalam surat undangan tersebut tertanggal 21 September 2024, akan kami pertimbangkan untuk melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya. tegas ALFIAN PALAGUNA, S.H., Ketua Laskar Merah Putih Maros Sekaligus Kuasa Hukum Haji Suhartina Bohari.
(Andi Mawang Batara Soli)