HUKUM  

Dugaan Pelanggaran SEMA, Majelis Hakim PN Medan Diadukan ke MA RI oleh M. Amin Nasution

Dugaan Pelanggaran SEMA, Majelis Hakim PN Medan Diadukan ke MA RI oleh M. Amin Nasution | Newstv Indonesia
Dugaan Pelanggaran SEMA, Majelis Hakim PN Medan Diadukan ke MA RI oleh M. Amin Nasution | Newstv Indonesia

Medan, NEWSTV.ID — Praktik penundaan pembacaan putusan yang dinilai tidak wajar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tim kuasa hukum dari kantor advokat M. Amin Nasution, S.H., M.H. & Partners secara resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Badan Pengawasan MA, serta Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kamis, (02/04/2026)

Laporan tersebut diajukan oleh pengacara senior M. Amin Nasution, S.H., M.H. bersama rekannya M. Arief Budiman Nasution, S.H., M.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum Turut Tergugat I dalam perkara perdata Nomor 239/Pdt.G/2025/PN.Mdn.

Dalam dokumen laporan resmi yang diterima, disebutkan bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut diduga melakukan penundaan pembacaan putusan selama 102 hari dengan total 6 kali penundaan. Tidak hanya itu, keseluruhan proses pemeriksaan perkara tercatat berlangsung selama 8 bulan, terhitung sejak selesainya mediasi pada Juli 2025 hingga putusan dibacakan pada 2 Maret 2026.

Menurut M. Amin Nasution, kondisi ini patut dipertanyakan karena bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2014, yang secara tegas mengamanatkan bahwa penyelesaian perkara di pengadilan negeri seharusnya diselesaikan paling lama dalam waktu 5 bulan.

“Penundaan pembacaan putusan hingga 102 hari bukan hanya tidak lazim, tetapi juga mencederai prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak,” tegasnya dalam keterangan kepada awak media.

Lebih lanjut, laporan tersebut juga menyoroti substansi pertimbangan hukum majelis hakim yang dinilai sangat minim. Dalam putusan yang dipermasalahkan, pertimbangan hukum disebut hanya dituangkan dalam beberapa baris, yang dianggap tidak mencerminkan kompleksitas perkara.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga diduga mengutip yurisprudensi lama, yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601 K/SIP/1975 tertanggal 20 April 1977, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum yayasan saat ini.

Padahal, dalam proses persidangan, para pihak telah menghadirkan: 72 dokumen alat bukti surat, 4 orang saksi fakta, dan 2 orang ahli

“Dengan banyaknya alat bukti dan saksi yang dihadirkan, sangat tidak masuk akal apabila pertimbangan hukum hanya disusun secara singkat tanpa analisis mendalam,” ujar M. Amin Nasution.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum meminta kepada Mahkamah Agung RI dan Badan Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap majelis hakim yang bersangkutan. Mereka juga mendesak agar apabila ditemukan pelanggaran, baik dari sisi hukum acara maupun kode etik, maka hakim tersebut dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini, menurut M. Amin Nasution, bukan semata-mata untuk kepentingan klien, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kritik terhadap praktik penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa pengawasan internal Mahkamah Agung perlu diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan para pencari keadilan.

Sebagai pengacara yang dikenal vokal dalam isu penegakan hukum, M. Amin Nasution menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.

Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi momentum evaluasi bagi institusi peradilan untuk memperbaiki sistem, meningkatkan kualitas putusan, serta memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan tepat waktu.

Dengan dilaporkannya majelis hakim PN Medan ini, publik kini menanti langkah konkret dari Mahkamah Agung RI dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum menjadi kunci utama dalam menjaga marwah peradilan di Indonesia.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa supremasi hukum tidak hanya ditentukan oleh isi putusan, tetapi juga oleh proses yang adil, tepat waktu, dan berintegritas. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *