News.TV-TAKALAR, Polemik mediasi tanah milik H Samsuddin kini menjadi pertanyaan bagi kalangan masyarakat pemilik lahan.19/09/2024
Hal itu dapat di lihat dari hasil pertemuan kedua belah pihak, namun dari hasil pertemuan seorang anggota DPRD Kabupaten Takalar H Nurdin diduga menjadi otak provokator pembongkaran dan pembakaran pagar milik H Samsuddin hal itu dapat di duga karna dalam pertemuan mediasi tersebut, H Nurdin selaku anggota DPRD Kabupaten Takalar itupun dari hasil pantauan media serta LSM FAAM Sulsel H Nurdin memaparkan dihadapan peserta bahwa telah membeli lahan tanah milik H Samsuddin, namun tak dapat memperlihatkan alat bukti kepemilikannya, dan dapat pula di katakan bahwa dirinya H Nurdin selaku anggota DPRD Kabupaten Takalar memperlihatkan perilaku yang tak pantas di perlihatkan sebagai orang terhormat tanpa memperlihatkan pembuktian yang akurat tentang kepemilikan lahan yang telah dia beli.
Hal tersebut pula mendapatkan kecaman dari Rahmayadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan, mengatakan sangat di sayangkan seorang anggota DPRD melakukan tindakan pembohongan terhadap masyarakatnya hal tersebut kami dapat katakan karna H Nurdin itu berbohong terhadap warganya di Desa Pa”lalakkang karna tak dapat memperlihatkan pembuktian surat kepemilikan suratnya, kecam Rahmayadi
Ini pula tak dapat di biarkan karna seorang anggota DPRD Kabupaten Takalar memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakatnya karna tanah yang bukan miliknya di akui di hadapan masyarakat serta Kades Pa”lalakkang bahwa tanah tersebut adalah miliknya, sanggah Rahmayadi
Kami meminta kepada Ketua DPC Demokrat Kabupaten Takalar H Sindawa Tarang agar mengambil sikap dalam hal ini, karna seorang anggota DPRD yang memakai partai Demokrat ini mempermalukan partainya dengan memberikan bahasa yang tak benar ke masyarakatnya, setidaknya orang seperti ini sangatlah tak pantas sebagai anggota DPRD bersimbolkan Partai Demokrat, harapnya


















