PASANGKAYU, NEWSTV.ID – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pasangkayu saat akan melakukan penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap inisial M yang diduga pelaku bandar Narkoba jenis sabu-sabu, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Tim Satresnarkoba Polres Pasangkayu mencegat, sehingga pelaku dengan aparat bergulat diatas tumpukan cangkan kerang laut, dan berhasil diringkus M.
Setelah dilakukan pengembangan penangkapan M, tim Satresnarkoba Polres Pasangkayu mengerjar tersangka S (35) dan berhasil menangkap di TKP berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara S. Tr. K., S. I. K., mengatakan, saat tim Satresnarkoba akan melakukan penggeledahan rumah tersangka, M melakukan perlawanan untuk berusaha melarikan diri. Namun, tim mencegatnya, sehingga pelaku dan petugas bergulat diatas tumpukan cangkan kerang laut.
“Setelah mengamankan pelaku, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah tersangka M, dan menemukan Barang Bukti (BB) 2 paket besar berisikan kristal bening serta 1 paket/sachet klip kecil dengan berat bruto 14 gram,” jelasnya.
Pengembangan penangkapan M, tim Satresnarkoba Polres Pasangkayu melakukan pengejaran terhadap S, dan ke-2 pelaku diamankan di TKP berbeda.
S salah satu warga Dusun Tulamba, Desa Pasiang, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, dan tersangka S diamankan sabtu 31 Januari 2023 di pantai Late Dusun Kuma, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.
“Ke-2 tersangka, kami sangkakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2 ) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.