Sekda Takalar terima Kunjungan Kerja Pansus DPRD Kab. Kutai Kartanegara

Takalar,Newstv.id—Terkait pembentukan 7 (Tujuh) desa baru di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Panitia Khusus DPRD Kab. Kutai Kartanegara melakukan Kunjungan Kerja ke Kab. Takalar.

Kunjungan diterima oleh Sekretaris Daerah Kab. Takalar Dr. H. Muhammad Hasbi,.S.STP,.M.AP,.M.IKom mewakili Bupati Takalar di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Kamis (10/7/2025).

Dalam sambutannya, Sekda Takalar memperkenalkan potensi yang ada di Kab. Takalar, baik dibidang pertanian maupun perikanan. Kab. Takalar juga wilayah pesisir dan dataran tinggi. Ia juga menjelaskan sejarah dari Kab. Takalar, dimana Kab. Takalar kaya akan budaya dan pernah menjadi lokasi pusat pergerakan perjuangan pada tahun 1946.

Baca Juga:  Pembinaan Ketahanan Pangan, Kodim 1426 Takalar Gelar Kegiatan Tanam Padi

“Terkait pembentukan desa baru, ada beberapa yang dipenuhi seperti desa induk harus berusia maksimal 5 tahun terhitung sejak pembentukannya dan wilayah tersebut harus memiliki potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan masyarakat dan wilayah desa yang akan dibentuk harus memiliki akses yang memadai dan batas yang jelas” jelasnya.

Pembentukan desa baru adalah proses yang kompleks dan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, pembentukan desa baru dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara sekaligus Pimpinan rombongan Ir. H. Ahmad Yani ST,.M.Si,.I.P.M menyampaikan bahwa luas wilayah Kab. Kutai Kartanegara ± 27 ribu Km², sumber dayanya cukup luar biasa seperti potensi-potensi minyak dan gas bumi, batubara dan hasil tambang lainnya, kehutanan, perikanan, peternakan dan lainnya.

Baca Juga:  Takalar Hadiri Jambore RAPI Sulsel, Perkuat Sinergi Informasi dan Kesiapsiagaan Bencana

Kunjungan kami ke Kab. Takalar ingin mengetahui secara teknis bagaimana membentuk desa itu layak dan bisa mensejahterakan rakyat, meskipun ada kekurangan dan kelebihan. Di Kab. Kutai Kartanegara memiliki 193 desa 40 kelurahan dan 20 Kecamatan, dan harapan kami karena luasan kami masih ada sekitar 10 sampai 15 desa tetapi masih belum siap dan masih perlu dikaji.

“Ada beberapa otonomi baru yang sekarang sudah berjalan, rencana ada pemekaran dan sudah pernah disetujui oleh DPRD tetapi terhalang dengan kebijakan dipusat, dengan dasar inilah kami ingin mengetahui kiat-kiat dari Pemerintah Kab. Takalar dalam pemekaran desa” pungkasnya.

Baca Juga:  Personil Patroli Perintis Presisi Polres Takalar Laksanakan PAM Shalat Jumat dan Pengaturan Lalu Lintas

Menurutnya, pembentukan desa baru di daerah tertentu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memperkuat pemerintahan di tingkat desa.

Berita Terkait:

Selama 4 Tahun Menunggu, Akhirnya di Pemerintahan Daeng Manye Lahan SDN 95 Campagaya Menjadi Milik Pemda Takalar Newstv.id, Takalar – Setelah kurang lebih empat tahun lamanya tiga ruang kelas SDN 95 Campagaya disegel oleh pihak ahli waris sejak tahun 2021, akhirnya kini sekolah tersebut kembali bisa difungsikan. Selama ini proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di luar kelas atau menumpang di tempat lain. Namun, di era pemerintahan Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus, MM. (Daeng Manye) bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.Si, permasalahan itu berhasil diselesaikan. Kesepakatan resmi antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terjadi pada Senin, 15 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ahli waris menandatangani dokumen administrasi penyerahan alas hak lahan kepada Pemda Takalar. Proses penyerahan berlangsung di UPT SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), dan disaksikan langsung oleh Bupati Takalar. Acara penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Inspektorat H. Rusli, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwis, S.Pd., MM., Camat Galut Sumarlin, S.Pd., Kepala Desa Tamasaju Abdul Azis, S.Sos., serta aparat kepolisian dari Polsek Galesong dan personel Koramil Galesong. Hadir pula Kepala Sekolah SDN 95 Campagaya, para guru, tokoh masyarakat, orang tua siswa, serta murid-murid yang jumlahnya mencapai 128 orang. Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus,;MM. (Daeng Manye) dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan sekolah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan pendidikan. “Alhamdulillah, setelah empat tahun anak-anak kita belajar dengan kondisi terbatas, hari ini kita bisa pastikan sekolah ini akan difungsikan lagi untuk proses belajar mengajar dan resmin menjadi milik Pemda. Saya berkomitmen bahwa tahun depan ruang kelas yang rusak akan dibangun kembali agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman. “Pendidikan adalah investasi masa depan, dan saya tidak ingin ada lagi anak Takalar yang terhalang hak belajarnya hanya karena masalah lahan, tegasnya Daeng Manye. Camat Galut, Sumarlin, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari arahan langsung Bupati Takalar. Pada Agustus 2025, dirinya melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris dengan cara humanis sehingga berbuah kesepakatan di bulan September. “Pihak ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan lahan yang mencakup tiga ruang kelas dengan luas kurang lebih 5 are setelah adanya kesepakatan kompensasi dari Pemda,” jelasnya. Sementara itu, di tempat sama saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Darwis, S.Pd., MM., menyampaikan kepada media bahwa tiga ruang kelas yang rusak parah baru akan diperbaiki tahun depan. “Jika sertifikat sudah atas nama Pemda, maka kami akan mengusulkan penganggaran pembangunan ruang kelas tersebut di tahun 2026. InsyaAllah tahun depan sudah bisa dilaksanakan sesuai penyampaian langsung Bapak Bupati,” ungkapnya.

Berita Terkini

Selama 4 Tahun Menunggu, Akhirnya di Pemerintahan Daeng Manye Lahan SDN 95 Campagaya Menjadi Milik Pemda Takalar Newstv.id, Takalar – Setelah kurang lebih empat tahun lamanya tiga ruang kelas SDN 95 Campagaya disegel oleh pihak ahli waris sejak tahun 2021, akhirnya kini sekolah tersebut kembali bisa difungsikan. Selama ini proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di luar kelas atau menumpang di tempat lain. Namun, di era pemerintahan Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus, MM. (Daeng Manye) bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.Si, permasalahan itu berhasil diselesaikan. Kesepakatan resmi antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terjadi pada Senin, 15 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ahli waris menandatangani dokumen administrasi penyerahan alas hak lahan kepada Pemda Takalar. Proses penyerahan berlangsung di UPT SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), dan disaksikan langsung oleh Bupati Takalar. Acara penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Inspektorat H. Rusli, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwis, S.Pd., MM., Camat Galut Sumarlin, S.Pd., Kepala Desa Tamasaju Abdul Azis, S.Sos., serta aparat kepolisian dari Polsek Galesong dan personel Koramil Galesong. Hadir pula Kepala Sekolah SDN 95 Campagaya, para guru, tokoh masyarakat, orang tua siswa, serta murid-murid yang jumlahnya mencapai 128 orang. Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus,;MM. (Daeng Manye) dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan sekolah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan pendidikan. “Alhamdulillah, setelah empat tahun anak-anak kita belajar dengan kondisi terbatas, hari ini kita bisa pastikan sekolah ini akan difungsikan lagi untuk proses belajar mengajar dan resmin menjadi milik Pemda. Saya berkomitmen bahwa tahun depan ruang kelas yang rusak akan dibangun kembali agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman. “Pendidikan adalah investasi masa depan, dan saya tidak ingin ada lagi anak Takalar yang terhalang hak belajarnya hanya karena masalah lahan, tegasnya Daeng Manye. Camat Galut, Sumarlin, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari arahan langsung Bupati Takalar. Pada Agustus 2025, dirinya melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris dengan cara humanis sehingga berbuah kesepakatan di bulan September. “Pihak ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan lahan yang mencakup tiga ruang kelas dengan luas kurang lebih 5 are setelah adanya kesepakatan kompensasi dari Pemda,” jelasnya. Sementara itu, di tempat sama saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Darwis, S.Pd., MM., menyampaikan kepada media bahwa tiga ruang kelas yang rusak parah baru akan diperbaiki tahun depan. “Jika sertifikat sudah atas nama Pemda, maka kami akan mengusulkan penganggaran pembangunan ruang kelas tersebut di tahun 2026. InsyaAllah tahun depan sudah bisa dilaksanakan sesuai penyampaian langsung Bapak Bupati,” ungkapnya.