Solusi Inovatif untuk Mengurangi Risiko Kerusakan dan Kehilangan Dokumen

NEWSTV – Media online Terdepan dan Terpercaya, Untuk Indonesia
Solusi Inovatif untuk Mengurangi Risiko Kerusakan dan Kehilangan Dokumen

Samarinda, NEWSTV.ID – Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang diperkenalkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur belum lama ini telah mendapat perhatian besar karena potensinya dalam mengurangi risiko kerusakan dan kehilangan dokumen.

Inovasi ini bertujuan untuk merespons masalah yang sering terjadi dalam pengelolaan arsip, baik oleh instansi pemerintah maupun individu.

Srikandi merupakan sistem pengarsipan berbasis digital yang dirancang untuk memberikan kemudahan dalam pengelolaan, penyimpanan, dan pencarian dokumen arsip.

Baca Juga:  Tim Stabilisasi Pengendalian Harga Bahan Pokok Di sejumlah Pasar

Keberadaan Srikandi diharapkan dapat mengatasi tantangan-tantangan yang sering dihadapi dalam pengarsipan konvensional. Salah satu manfaat utama dari Srikandi adalah kemampuannya untuk meminimalisir risiko kerusakan dokumen.

Dengan penyimpanan digital, dokumen tidak lagi rentan terhadap bahaya fisik seperti kelembapan, kebakaran, atau kerusakan fisik lainnya.

Selain itu, pencarian dokumen menjadi lebih efisien, menghemat waktu dan upaya yang sebelumnya dibutuhkan untuk mencari dokumen fisik.

Selain mengurangi risiko kerusakan, Srikandi juga berperan penting dalam mengatasi masalah kehilangan dokumen. Sistem pencarian yang terintegrasi memudahkan pengguna dalam menemukan dokumen yang diperlukan.

Disampaikan Taurik, Plh Kepala DPK Kaltim bahwa dokumen yang disimpan dalam format digital dapat dengan mudah dipindahkan dan disalin untuk mencegah hilangnya data berharga.

Baca Juga:  Kapolres Padangsidimpuan Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran

“Srikandi merupakan terobosan penting dalam pengelolaan arsip. Ini membantu instansi pemerintah dan individu untuk menjaga keandalan dan ketersediaan dokumen mereka. Selain itu, aplikasi ini juga membantu dalam mendukung proses-proses hukum dan bisnis yang memerlukan bukti tertulis,” jelasnya.

Dalam langkah proaktif, belum lama ini DPK Kaltim juga telah mensosialisasikan penggunaan Srikandi ke beberapa sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Provinsi Kaltim.

“Langkah ini dimaksudkan untuk memperkenalkan teknologi arsip digital kepada generasi muda, mengajarkan mereka pentingnya tata kelola arsip yang baik, dan meningkatkan pemahaman tentang manfaat Srikandi,” jelasnya.

Dengan Srikandi, DPK Kaltim berharap dapat mengubah paradigma dalam tata kelola arsip, menjadikan pengelolaan dokumen lebih efisien, aman, dan andal.

Baca Juga:  Dispora Kaltim Konsisten Juarai Pemuda Pelopor Nasional

“Solusi inovatif ini merupakan langkah maju dalam memastikan kepastian hukum dan ketersediaan bukti tertulis yang kuat dalam berbagai konteks,” paparnya. (ADV/ONE/DPKKALTIM)

Editor: Tri W

The post Solusi Inovatif untuk Mengurangi Risiko Kerusakan dan Kehilangan Dokumen appeared first on NEWSTV – Media online Terdepan dan Terpercaya, Untuk Indonesia.

Berita Terkait:

Berita Terkini

Selama 4 Tahun Menunggu, Akhirnya di Pemerintahan Daeng Manye Lahan SDN 95 Campagaya Menjadi Milik Pemda Takalar Newstv.id, Takalar – Setelah kurang lebih empat tahun lamanya tiga ruang kelas SDN 95 Campagaya disegel oleh pihak ahli waris sejak tahun 2021, akhirnya kini sekolah tersebut kembali bisa difungsikan. Selama ini proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di luar kelas atau menumpang di tempat lain. Namun, di era pemerintahan Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus, MM. (Daeng Manye) bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.Si, permasalahan itu berhasil diselesaikan. Kesepakatan resmi antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terjadi pada Senin, 15 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ahli waris menandatangani dokumen administrasi penyerahan alas hak lahan kepada Pemda Takalar. Proses penyerahan berlangsung di UPT SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), dan disaksikan langsung oleh Bupati Takalar. Acara penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Inspektorat H. Rusli, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwis, S.Pd., MM., Camat Galut Sumarlin, S.Pd., Kepala Desa Tamasaju Abdul Azis, S.Sos., serta aparat kepolisian dari Polsek Galesong dan personel Koramil Galesong. Hadir pula Kepala Sekolah SDN 95 Campagaya, para guru, tokoh masyarakat, orang tua siswa, serta murid-murid yang jumlahnya mencapai 128 orang. Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus,;MM. (Daeng Manye) dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan sekolah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan pendidikan. “Alhamdulillah, setelah empat tahun anak-anak kita belajar dengan kondisi terbatas, hari ini kita bisa pastikan sekolah ini akan difungsikan lagi untuk proses belajar mengajar dan resmin menjadi milik Pemda. Saya berkomitmen bahwa tahun depan ruang kelas yang rusak akan dibangun kembali agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman. “Pendidikan adalah investasi masa depan, dan saya tidak ingin ada lagi anak Takalar yang terhalang hak belajarnya hanya karena masalah lahan, tegasnya Daeng Manye. Camat Galut, Sumarlin, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari arahan langsung Bupati Takalar. Pada Agustus 2025, dirinya melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris dengan cara humanis sehingga berbuah kesepakatan di bulan September. “Pihak ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan lahan yang mencakup tiga ruang kelas dengan luas kurang lebih 5 are setelah adanya kesepakatan kompensasi dari Pemda,” jelasnya. Sementara itu, di tempat sama saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Darwis, S.Pd., MM., menyampaikan kepada media bahwa tiga ruang kelas yang rusak parah baru akan diperbaiki tahun depan. “Jika sertifikat sudah atas nama Pemda, maka kami akan mengusulkan penganggaran pembangunan ruang kelas tersebut di tahun 2026. InsyaAllah tahun depan sudah bisa dilaksanakan sesuai penyampaian langsung Bapak Bupati,” ungkapnya.