Newstv.id || Aceh Timur – Bisingan Kenelpot Brong Yang Sangat Meresahkan Masyarakan Di Bulan Suci Ramadhan, Sangat Luarbiasa Mulai Berkembang Di Aceh Timur.
Di mohon Kepada Penegak Hukum, Kepolisian Yang Terkait, Jangan Tutup Mata Atas keluhan Dan jeritan Masyarakat Aceh Timur.
Terkait Dengan Bisingan Kenelpot Blong Yang Sering Berkeliaran Di Sepanjang Jalan Sangat Meresah Kan Masyarakat Beribadah di Bulan Suci Ramadhan.
Hal ini yang di sampaikan oleh Zulham Fitriadi, Aktivis Tokoh Muda Aceh Timur.
“Saya Pemuda asli Aceh Timur, mewakili seluruh masyarakat Aceh, Kususnya Aceh Timur, meminta kepada penegak hukum atau pihak yang terkait, Polda Aceh, Melalui Polres Aceh Timur, Atau pihak yang terkait, agar menertip kan kendaraan yang memakai kenelpot brong, yang sangat meresahkan”bebernya dengan nada tegas.
Lanjutnya Zulham. “Apalagi sekarang di bulan suci ini masyarakat sedang beraktifitas Rutin Shalat Tarawih di setiap Mesjid, Bukan Hanya di Kota, Tetapi di setiap Desa Ada Berkeliaran kendaraan yang Memakai kenelpot Brong”
“ini jelas, sangat meresah kan dengan kebisingan Suara kenelpot brong, bisa menghilangkan ketenangan orang yang sedang melakukan ibadah”.
Hal ini jelas melanggar Hukum tentang Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Harapan, Zulham berharap Agar Penegak Hukum Yang Ada di aceh timur, tidak tutup mata, terhadap masyarakat yang menjadi korban kebisingan kenelpot brong,tutup.
Laporan ,mauliddin













