HUKUM  

Mediasi Gagal Sidang Gugatan AS terhadap Pemkab Selayar DKk Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

Mediasi Gagal Sidang Gugatan AS terhadap Pemkab Selayar DKk Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara | NEWS TV
Mediasi Gagal Sidang Gugatan AS terhadap Pemkab Selayar DKk Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara | NEWS TV

Mediasi Gagal Sidang Gugatan AS terhadap Pemkab Selayar DKk Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

Mediasi Gagal Sidang Gugatan AS terhadap Pemkab Selayar DKk Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara | NEWS TV

Lanjutan mediasi perkara gugatan salah seorang warga Kab selayar inisial AS melawan Pemkab Selayar Dkk kembali dilanjutkan selasa 13 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Selayar, mediasi yang dipimpin oleh salah seorang Hakim PN Selayar yang ditunjuk sebagai Mediator Andrian Hilman, S.H dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Hukumnya Muh Bachtiar Bakrie, S.H.M.H dan dari pihak para Tergugat hadir Dirut PD Berdikari serta tim dari Bagian Hukum Pemkab Selayar yang mewakili Bupati Kab Kep Selayar dan Kadis Perikanan Kab Selayar, mediasi akhirnya dianggap gagal karena ada tiga (3) orang Tergugat sama sekali tidak pernah menghadiri panggilan walaupun sudah diberitahukan atau dipanggil secara resmi dan patut menurut hukum  sehingga mediasi pun dihentikan dan diberikan catatan oleh mediator kepada ketiga orang Tergugat sebagai “TERGUGAT YANG TIDAK BERITIKAT BAIK”,

Dihubungi terpisah via telpon Kuasa Hukum Penggugat Muh Bachtiar Bakrie, S.H.M.H membenarkan hal tersebut…Bener sekali tadi kami memang bersidang dengan agenda lanjutan Mediasi akan tetapi lagi-lagi para pihak Tergugat tidak lengkap sehingga karena sudah 3 kali dilayangkan panggilan tetap saja ada 3 orangnpihak Tergugat tidak hadir dan tidak memberikan alasan dan juga tidak ada kuasanya,

sehingga perkara ini haruslah segera dilanjutkan kepemeriksaan pokok perkara, dan tadi sidang pembacaan gugatan sudah kami laksanakan sebagai Penggugat  Insha ALLAH seminggu kedepan sidang dilanjutkan lagi dengan agenda jawaban para Tergugat, mengenai ketidak hadiran 3 orang Tergugat ini tentunya ini menjadi hal baik buat kami sebagai Penggugat karena mereka telah melepaskan hak hukumnya di persidangan…ya kita liat saja perkembangan sidang- sidang selanjutnya yang pasti kami yakin keadilan akan berpihak kepada kami karena sydah sedikit tergambar bahwa dengan ketidak hadiran 3 orang Tergugat tersebut semakin memperjelas bahwa penguasaan tanah obyek perkara milik klien kami dilakukan dengan cara melawan hak dan hukum…tutup lawyer asal makassar yang biasa disapa Atho Dg Jarre tegas keawak media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *