DAERAH  

Kejari Tolitoli : BEM Madako Soroti Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Tolitoli

Kejari Tolitoli : BEM Madako Soroti Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Tolitoli | NEWS TV
Kejari Tolitoli : BEM Madako Soroti Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Tolitoli | NEWS TV

Newstv.id – TOLITOLI,SULTENG – Kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, juga mendapat atensi dan sorotan kaum intelektual muda, Mahasiswa Madako Tolitoli.

Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasusnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Universitas Madako mendatangi Kantor Kejari Tolitoli, Jumat (24/06/2023) pagi.

Kedatangan mereka bukan untuk unjuk rasa atau demo, melainkan hanya sekadar audiensi atau mempertanyakan sejauh mana kasus yang menyeret Mathius-oknum guru salah satu sekolah menengah di Tolitoli itu ditangani Korps Adhyaksa.

Ketua Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Madako Tolitoli Agus Wahid menjelaskan, yang menjadi sorotan audiensi yakni terkait penanganan sejumlah kasus pelecehan seksual di Kabupaten Tolitoli, termasuk kasus pelecehan seksual anak di bawah umur siswi SMPN 1, sebut saja bunga. “Setelah tepat 14 hari Mahasiswa Universitas Madako akan kembali mendatangi kantor Kejari Tolitoli untuk meminta informasi mengenai status perkara tersebut, kami akan kawal terus kasus ini hingga tuntas, hingga korban mendapat keadilan.” Ujar Bang Gondrong sapaan akrabnya.

Kejari Tolitoli : BEM Madako Soroti Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Tolitoli | NEWS TV
Kasi BB Angga SH foto bersama BEM Universitas Madako Tolitoli. (Foto : Ist)

Menanggapi pertanyaan mahasiswa, Kasi Barang Bukti (BB) yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli mengatakan, penanganan kasus pelecehan seksual secara umum ditangani sesuai dengan pemberkasan yang masuk ke Kejari Tolitoli.
Untuk kasus Bunga, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Tolitoli sudah dua kali diserahkan atau dikembalikan ke tim penyidik.
“Senin 19 Juni 2023, sudah tiga berkas perkara yang masuk ke Kejari, dan sementara kami masih melakukan penelitian. Selanjutnya, dalam masa 14 hari selama masa penelitian, akan diketahui apakah berkas sudah bisa P-21 atau belum,” ungkap Moh. Angga yang menambahkan, Kejari Tolitoli akan menangani kasus pelecehan dengan tersangka Mathius dengan profesional, dan pernyataan sikap akan dikeluarkan 9 hari terhitung sejak masuk berkas pada Senin(19/6/2023). (ASR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *