Ini Tanggapan PT Bank Mandiri Cabang Bulukumba, Gugatan Penggugat Tidak Dapat Di Terimah

Ini Tanggapan PT Bank Mandiri Cabang Bulukumba, Gugatan Penggugat Tidak Dapat Di Terimah | NEWS TV
Ini Tanggapan PT Bank Mandiri Cabang Bulukumba, Gugatan Penggugat Tidak Dapat Di Terimah | NEWS TV

 

Newstv.id Makassar Sulsel, PT Bank Mandiri Cabang Bulukumba : Dengan adanya laporan pengaduan nasaba, dugaan kejahatan Perbankan yang di lakukan PT. Bank Mandiri Cabang Bulukumba ke (OJK) Otoritas Jasa Keuangan. Kamis, 20/07/2023.

PT. Bank Mandiri Cabang Bulukumba, sudah menanggapi laporan pengaduan nasaba lewat balasan PDF, Merujuk surat saudara perihal : pengaduan tertanggal 16 Mei 2023 yang di tujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

– Bahwa Saudari perna melakukan gugatan keperdataan melalui pengadilan negeri (PN) Bulukumba atas permasalahan yang terjadi antara Saudara dengan kami sesuai register perkara perdata No.6/Pdt.G/2021/Pn.Bik adapun saat itu putusan atas perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap, dengan salah satu Amar putusannya sebagai berikut :

” Menyatakan gugatan penggugat (Bu Megawati) tidak dapat di terima “.

– Saudara juga perna membuat laporan pengaduan ke kepolisian resort Bulukumba (Polres Bulukumba) di mana pada tanggal 10 Januari 2022 telah terdapat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan sebagai berikut :

” Bahwa kasus pengaduan yang di laporkan saudari Megawati Binti Mappujalan tanggal 2 Juli 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau perbankan yang di lakukan oleh pihak Bank Mandiri Cabang Bulukumba tidak di temukan tindak pidana penipuan dan atau perbankan yang di lakukan pihak Bank Mandiri Cabang Bulukumba sehingga kasus tersebut di hentikan Penyelidikannya terhitung tanggal 10 Januari 2022 “.

– Terkait permasalahan yang Saudari alami menurut hemat kami telah terselesaikan dengan baik secara hukum, berdasarkan putusan dari pengadilan negeri (PN) Bulukumba dimaksud dan (SP2HP) Polres Bulukumba, sehingga sudah seharusnya saudari maklum dan senantiasa menghormati atas putusan tersebut. ” Tutup Muh Fadli Rezky Darwis (Branch Manager). (54hru2) Mks.

 

Sumber : Muh Fadli Rezki Darwis (Branch Manager), PT. Bank Mandiri Cabang Bulukumba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *