Newstv.id Makassar Sulsel, – Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa S.H, Sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Makassar di Jalan Amanagappa Kota Makassar Sulsel. Kamis, 14/09/2023 Kemarin.
” Wawan Nur Rewa S.H, dalam Wawancaranya di Vidio Visualnya yang berdurasi 2:59 detik di depan Kantor Kejaksaan Negeri Makassar Mengatakan, kehadiran kami Hari ini untuk mengecek beberapa pemberkasan kami atas surat yang kami ajukan kepada Kejaksaan Negeri Makassar, di mana kami meminta agar kejaksaan negeri makassar di dalam penanganan kasus Ishak Hamzah di Polrestabes Makassar itu harus di teliti dengan baik, karna ada dugaan bahwa di dalam persoalan ini. ada Oknum – Oknum yang kami duga bermain, ” Ujar Wawan

Yang dimana sudah tidak sehat lagi, di dalam proses penanganan penyelidikan ini di pihak kepolisian, mestinya nanti di pihak kejaksaan harus meneliti jangan asal menerima saja berkas yang masuk di kejaksaan atau melalui tahap-tahap yang lain yang di lakukan oleh Penyidik Polrestabes Makassar, ” Ucap Wawan.
Kami juga mengimbau agar di dalam pengecekan berkas nanti oleh pihak kejaksaan nanti, mesti di lakukan analisa dengan baik yang dimana di dalam surat kami yang telah kami ajukan kepada pihak kejaksaan, dan sudah terkonfirmasi dan sudah masuk. ada hal-hal yang mungkin kami pertanyakan terkait dengan apa-apa saja yang penyelidikan yang tidak di lalui, kemudian ada hal haknya klien kami itu tidak tersalurkan dengan baik, ” Katanya

Lanjut Wawan, Sehingga kami meminta kejaksaan atensinya agar berkas ini ketika di limpahkan oleh penyidik Polrestabes Makassar, itu diteliti ditelisik dengan baik jangan sampai kami, artinya menduga bahwa ketika persoalan ini betul-betul artinya tidak ditelisik dengan baik iya bisa saja ada lagi oknum-oknum yang di Kejaksaan Negeri Makassar yang ikut terlibat, ” Kata Wawan
Sehingga kami meminta kerjasamanya pihak kejaksaan agar senangtiasa menganalisa berkas yang di limpahkan oleh Penyidik Polrestabes Makassar, yang dimana tetang berkas yang kami bocorkan terkait unsur-unsur apa yang tidak di penuhi hak klien kami, ” Jelasnya.
Adapun surat yang kami masukkan di kejaksaan, kami sudah menyurati sudah ada tiga kali, yang di mana pagi ini kami sudah dikonfirmasi dan pihak Kejaksaan Negeri Makassar sudah membenarkan ada tiga perihal yang kami ajukan yang dimana kami menghimbau dalam surat itu agar di pelajari dengan baik karena ada dugaan dimana, ada oknum-oknum yang ikut di dalam kemufakatan yang jahat, sehingga penyidik harus betul-betul baik itu dari pihak kejaksaan nantinya agar menelisik dengan baik jangan asal semerta-merta menerima Tampa adanya pertimbangan- pertimbangan hukum yang lainnya, ” Tutup Wawan Nur Rewa S.H Kuasa Hukum Ishak Hamzah. (54hru2).
Laporan : Tim Misi Keadilan.













