Newstv.id Makassar Sulsel, – Bahwa kami Penasehat Hukum Haji Andi Minrana ingin mengklarifikasi terkait adanya statemen Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan kepada awak media atau wartawan yang telah terbit di beberapa portal media online pada 12 Oktober 2023 tentang dugaan Pemalsuan Faktur Kendaraan Mobil.
Bahwa kami keberatan adanya statemen tersebut karena keberadaan dan atau posisi klien kami belum terbukti bersalah dan atau terbukti di persidangan, sehingga statemen Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan harus menggunakan etika praduga tak bersalah. Selasa, 17/10/2023 Kota Makassar.
Setelah kami menganalisa, rangkaian kalimat yang dilontarkan oleh Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan yang dimuat di beberapa media online tersebut seakan sudah terbukti bersalah, padahal proses ini masih dalam penanganan Penyidikan dan Kejaksaan Tinggi Sulbar.

Bahwa setelah kami mengamati rangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan Krimum Polda Sulbar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/104/X/2022/SPKT.Satreskrim/Res Mjn/Polda Sulbar, tanggal 06 Oktober 2022, kami mencurigai dan atau mensinyalir adanya pemufakatan jahat atau kongkalikong antara Penyidik Polda Sulbar dan Kejaksaan Tinggi Sulbar untuk dan dengan sengaja atau memaksakan dan atau ada tendensi menjerat klien kami dalam kasus ini.
Bahwa perlu kami sampaikan dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Penyelidik Polda Sulbar sangat tidak profesional dan atau diduga terjadi kesewenang-wenangan atau pelanggaran profesi dan tentunya ini perlu perhatian khusus untuk Bid Propam Polda Sulbar turun tangan memeriksa oknum penyidik ini.
Bahwa kami akan membongkar semua kebatilan ini dan atau menyeret para oknum anggota Polri aktif di lingkup Polda Sulbar yang kami curigai kuat terlibat.
Bahwa berdasarkan analisis kami, klien kami tidak bersalah dan atau tidak ada hubungannya dengan dugaan Pemalsuan Faktur yang dituduhkan, karena 12 Unit yang dijadikan Barang Bukti di Polda Sulbar sudah memiliki STNK dan BPKB dan telah dibayar sejumlah kurang lebih 400 juta rupiah, yang diterbitkan oleh Samsat dan atau Dirlantas Polda Sulbar, tentunya timbul pertanyaan hadirnya laporan dugaan Pemalsuan Faktur.

Bahwa mestinya, sebelum klien kami ditersangkakan, penyelidik Polda Sulbar dan Kejaksaan Tinggi Sulbar harus menyeret Dirlantas Polda Sulbar dan Samsat Majene yang menerbitkan STNK dan BPKB tersebut, hal itu juga didukung dengan adanya keterangan saksi yang telah di BAP.
Bahwa kami menduga penyelidik Polda Sulbar tidak mampu membuktikan keterlibatan klien kami hingga hari ini, dalam kasus ini, jadi kami sampaikan berdasarkan analisa kami, adanya unsur kegagalan administrasi oleh penyelidik dan Kejaksaan yang terus memaksakan, seperti tidak lengkapnya bukti Materil hingga Formil, tidak diketahui Pelapor hingga tidak menyeret Dirlantas dan Samsat yang sepenuhnya bertanggung jawab atas produk mereka.
Bahwa buruknya lagi, perilaku Penyelidik yang menangani perkara ini, dengan terang terangan diduga bekerjasama dengan Kejati Sulbar menabrak Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 1956 dengan bunyi kurang lebih “menyatakan bahwa apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan dalam hal adanya suatu hal perdata atau suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan menunggu putusan pengadilan”.
Bahwa klien kami sementara menjalani proses gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Majene, dengan menguji dokumen Faktur yang diduga palsu, namun sayangnya Penyelidik dan Kejati Sulbar tetap melanjutkan.
Maka dari itu kami meminta:
1. Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan untuk mengklarifikasi dan atau menarik statemen di portal media online yang menyudutkan klien kami yang seakan telah terbukti padahal belum dinyatakan bersalah secara hukum dan atau melalui putusan pengadilan.
2.Menghentikan kasus ini dengan pertimbangan tidak cukup bukti sesuai perintah 109 KUHAP.
3.Kapolda Sulbar harus turun tangan membongkar keterlibatan anggotanya dan atau keterlibatan perwira maupun Dirlantas dan Samsat. (54hru2).
Sumber : Wawan Nur Rewa













