
Bengkulu Utara, Newstv.id – Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie S Adinata, SE, M.Ap, memberikan jawaban terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Pengumuman jawaban ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara di Gedung Paripurna, Selasa (14/11/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H, dan dihadiri oleh anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Forkopimda, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam jawabannya, Wakil Bupati Bengkulu Utara membahas nota pengantar mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dia menyoroti pandangan umum dari Fraksi Nurani Manusia Sejahtera, yang menekankan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan kemampuan layanan terhadap masyarakat dalam pengangkatan perangkat desa.

“Pemerintah daerah siap mendukung peningkatan tangga darurat penanggulangan bencana melalui BPBD, termasuk dukungan untuk mempengaruhi risiko berencana dan penanggulangan bencana serta anggaran yang memadai,” ujar Wakil Bupati Arie.
Selama sesi ini, Wakil Bupati menyampaikan kesiapan pemerintah daerah untuk menjalankan perangkat desa yang memiliki visi dan misi yang baik, sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditekankan oleh Fraksi Nurani Manusia Sejahtera.
Rapat paripurna ini memberikan platform untuk dialog dan klarifikasi antara eksekutif dan legislatif, yang merupakan bagian penting dari proses demokrasi dan pengambilan keputusan di tingkat daerah.[izwandi]
Artikel Wakil Bupati Bengkulu Utara Berikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD BU pertama kali tampil pada Sinar Fakta.














