Newstv.id Makassar Sulsel, ” Saudari (Pr) HA, bersama keluarga dan Ibu korban yang didampingi langsung Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), dan beberapa media yang ikut mengawal kasus tersebut, Sambangi Kantor Kepolisian Polrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani Makassar, tujuan melaporkan saudara (Lk) MR, atas perbuatannya yang tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya kepada anaknya.

Yang di buktikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/477/III/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 11/03/2024 Pukul 13:02 Wita bertempat di kantor kepolisian tersebut diatas, pada hari tanggal di tanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan.

Juga di buktikan surat tebusan ke Kepala RS Bhayangkara di Makassar Prihal : Permintaan Visum et Repertum Nomor : K/104/III/2024/VER.

Saudari (Pr) HA (Korban), dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Ayat (1) UU 17/2016 yang terjadi di Jalan Dangko Makassar. Senin, 11/03/2024 Kota Makassar.
Terlapor atas nama saudara (Lk) MR kejadian korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran sejak setahun yang lalu dan pada bulan November 2023 mulai melakukan hubungan badan dan terakhir bulan Desember 2023 dan kini korban yang masih dibawah umur hamil dalam usia kandungan berumur (4) namun pelaku tidak mau bertanggung jawab dengan alasan tidak punya uang untuk menikahi korban. (54hru2).
Laporan : Tim SSK Sulsel













