Pertemuan Mediasi, Kesalahpahaman Berhasil Di Selesaikan Bhinmas Bitoa Polsek Manggala

Pertemuan Mediasi, Kesalahpahaman Berhasil Di Selesaikan Bhinmas Bitoa Polsek Manggala | NEWS TV Indonesia
Pertemuan Mediasi, Kesalahpahaman Berhasil Di Selesaikan Bhinmas Bitoa Polsek Manggala | NEWS TV Indonesia

 

Newstv.id  Makassar Sulsel, – Bhinmas Bitoa Aiptu Arham S.H, menggelar Pertemuan mediasi yang hari ini, di gelar di salah satu rumah RT 005 berhasil di selesaikan kesalahpahaman dengan baik antara saudara (Lk) Bahar (Pelaku) Pengrusakan pagar rumah Saudari (Pr) Sunarsi Istri seorang Wartawan. Minggu, 16/06/2024 Kota Makassar.

Pertemuan Mediasi, Kesalahpahaman Berhasil Di Selesaikan Bhinmas Bitoa Polsek Manggala | NEWS TV Indonesia

Pertemuan yang berlangsung selama berapa Jam yang dihadiri oleh Pak RT 05/RW 07 Ansar, Pak RT 03/RW 07 Nubim Abbas, Narsi, Aras, Bhinmas Bitoa Aipda Arham S.H (Selaku saksi), Sahrul (Korban), Bahar (Pelaku).

Pertemuan Mediasi, Kesalahpahaman Berhasil Di Selesaikan Bhinmas Bitoa Polsek Manggala | NEWS TV Indonesia

Bermula adanya ke salah pahaman yang di mana saudara Bahar (Pelaku) mencurigai saudara Sahrul dengan adanya kasus pemukulan seorang wartawan saat terjadi kontak pisik di lokasi yang mau dikuasai oleh pemilik lahan tanah tersebut. yang ada di Kelurahan Bitoa Kecamatan Manggala
yang dinilai warga mengganggu ketenangan warga di wilayah mereka.

“Bhinmas Bitoa Iptu Arham S.H, dalam mediasi menyampaikan keluhan yang dirasakan saudari (Pr) Narsi. “Kami tidak melanjutkan permasalah ini cukup sampai disini, tetapi kami tidak ingin ini terjadi lagi, ” Ujar Bhinmas Arham

Selama mediasi, Bhinmas Bitoa Aiptu Arham sebagai penengah. menekankan pentingnya mediasi agar tidak ada ke salah pahaman (solusi) yang baik dari pertemuan mediasi ini, maka Bhinmas Bitoa membuat surat pernyataan kesepakatan damai antara kedua belah pihak saudara (Lk) Bahar dan Sunarsi. ” Tutup Bhinmas Bitoa Aiptu Arham. (54h2u1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *