Newstv.id – Aceh Timur – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, laksanakan perhitungan ulang sejumlah 539 kota suara yang tersebar dari 11 Kecamatan, perhitungan ulang dilaksanakan di halaman pendopo wakil bupati Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur, Sabtu ( 06/07/2024).
Hal tersebut sesuai degan keputusan Mahkamah konstitusi yang mengharuskan KPU untuk menghitung surat suara ulang tahun 2024,
11 Kecamatan Diantaranya idi Rayeuk,Birem bayen,Ranto Peureulak,Peureulak Timur,Peureulak Barat,Peureulak Kota,Simpang Jernih,Peunaron,Pante Bidari,Madat dan Simpang Ulim.
Sayed Reza Fahlevi anggota KIP Aceh Timur, mengatakan perhitungan ulang sebanyak 539 Kotak Suara kita laksanakan selama 24 Jam akan selesai dengan mengunakan 67 tempat pemungutan suara (TPS), Imbuhnya.













