Takalar ,Newstv.id— Jabatan ganda yang diemban oleh Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan inisial (JM), kini menjadi perhatian publik. JM, yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2010 dan pernah menjabat sebagai sekretaris desa, telah memimpin Gapoktan Desa Banggae selama beberapa tahun. Rencana musyawarah pergantian ketua yang dijadwalkan pada hari ini, Senin, 21 April 2025, semakin memperkuat sorotan terhadap praktik rangkap jabatan ini.
Praktik rangkap jabatan oleh seorang PNS berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kedua regulasi ini secara tegas melarang PNS untuk menyalahgunakan jabatan dan menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat muncul akibat menduduki jabatan di luar kedinasan.
Seorang warga Desa Banggae yang memilih untuk tidak disebutkan namanya menyampaikan kekhawatiran melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait pengelolaan keuangan Gapoktan selama masa kepemimpinan JM. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa JM diduga pernah mengelola dana bantuan kementerian sebesar Rp 100 juta. Kurangnya pengawasan yang jelas dari instansi terkait terhadap pengelolaan dana ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas organisasi petani tersebut.
JM saat dikonfirmasi melalui pesan pribadi menyatakan bahwa rapat musyawarah akan dimulai pada pukul 13.00 WITA di aula kantor desa. Sementara itu, Mansur, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Banggae yang baru bertugas, membenarkan adanya rencana musyawarah pergantian ketua melalui pesan singkat WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Takalar masih dilakukan. Diharapkan, BKPSDMD dapat segera memberikan klarifikasi terkait isu rangkap jabatan yang melibatkan PNS di wilayahnya.













