Takalar,Newstv.id – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemberantas Mafia Tanah mendesak Pengadilan Negeri (PN) Takalar untuk bersikap transparan terkait dugaan konspirasi dengan mafia tanah.
Dalam kasus sengketa lahan di Desa Tamalate, Kecamatan Galut. Mereka menuding PN Takalar telah melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum dan merugikan masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi ini menyebut bahwa PN Takalar tengah memaksakan eksekusi terhadap objek sengketa yang tidak sesuai dengan dokumen hukum yang sah.
Objek yang dieksekusi tercatat dalam kohir nomor 277, padahal berdasarkan data kepemilikan dan bukti lapangan, objek yang disengketakan adalah tanah dengan kohir nomor 69.
“Ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Kami menduga ada konspirasi antara oknum pengadilan dan mafia tanah yang ingin menguasai lahan warga secara ilegal,” tegas juru bicara aliansi, jendral lapangan Rian Rifaldi, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PN Takalar, Senin (21/4).
Aliansi juga menuntut agar PN Takalar membuka seluruh data dan dokumen terkait sengketa tersebut ke publik, termasuk menunjukkan peta bidang dan legalitas kohir yang dijadikan dasar eksekusi. Menurut mereka, ketertutupan informasi hanya memperkuat dugaan bahwa proses ini sarat kepentingan.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jika benar objek sengketa adalah tanah dengan kohir 69, maka kenapa yang dieksekusi justru kohir 277? Ini membingungkan dan mencurigakan,” lanjut jendral lapangan Rian Rifaldi
Aksi yang diikuti puluhan mahasiswa dan masyarakat ini juga membawa sejumlah spanduk yang menuntut pemberantasan mafia tanah di Takalar. Mereka menilai praktik-praktik semacam ini telah lama merugikan rakyat kecil dan mencederai prinsip keadilan.
Redaksi Newstv.id
(Muz)













