PTB atau Pantai Tak Berombak, merupakan salah satu ikon kembanggan Kabupaten Maros yang terletak di Provinsi Sulawesi Selatan. Guna menunjang aktivitas khususnya bagi pengguna jalan, Pemkab Maros melakukan pemeliharaan jalan dalam kota di sekitaran Kantor Bupati Maros. Termasuk untuk Pemeliharaan Jalan PTB dan Jalan Kantor Bupati Maros.
Namun sangat disayangkan jika anggaran pemeliharaan yang mencapai miliaran rupiah ini, kurang dimaksimalkan. Karena diduga adanya ketidakprofesionalan dari oknum rekanan dan pihak terkait yang dipercayakan dalam mengelola anggaran. Dimana anggaran tersebut bersumber dari uang pajak rakyat. Sebagaimana penilaian Badan Pemeriksa Keuangan Wilayah Sulawesi Selatan untuk Kabupaten Maros.
Pemeliharaan Jalan PTB dan Jalan Kantor Bupati Maros yang dinilai kekurangan volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. BPK beranggapan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Maros (sekitar kantor bupati dan PTB) (DID) sebesar Rp399.777.636,33.
Rekanan CV ENKASUMIKO Selaku Pemenang Tender
Pekerjaan Peningkatan/Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Maros (Sekitar Kantor Bupati dan PTB) (DID) dilaksanakan oleh CV. ENKASUMIKO yang beralamat di JL LUWU RAYA Blok G NO.28 BSP Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Amanah tersebut tertuanng dalam Surat Perjanjian Nomor 84/SPPK/PJ-DAU.P/BM-PUTRPP/2023 tanggal 22 November 2023 dan Adendum Nomor 13/ADD/84/SPPK/PJ-DAU.P/BMPUTRPP/ XII/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.180.542.000,00.
Adapun masa pelaksanaan pekerjaan selama 35 hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK Nomor 84/SPMK/PJ-DAU.P/BM-PUTRPP/2023 tanggal 24 November 2023 s.d. 28 Desember 2023.
Pelaksanaan pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 20 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 106/STPP/PJ-DAU.P/BM-PUTRPP/2023 tanggal 22 Desember 2023.
Pekerjaan telah dibayar seluruhnya sebesar Rp5.180.542.000,00 (100% dari nilai kontrak) melalui SP2D terakhir Nomor 19.10/04.0/000793/LS/1.03.2.10.2.15.01.0000/P.05/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 sebesar Rp259.027.100,00.
Hasil pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Perhitungan Pengujian Fisik Nomor 005/BAPPF/LKPD-Maros/2024 tanggal 4 Maret 2024 atas pelaksanaan pekerjaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp399.777.636,33 yang terdiri dari kekurangan volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dengan rincian sebagai berikut:

Kekurangan volume pekerjaan
Hasil pemeriksaan fisik didampingi PPK, Inspektorat, penyedia, dan konsultan pengawas menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran dari kekurangan volume pada pekerjaan perkerasan aspal AC-WC sebesar Rp234.797.831,98.
Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
Berdasarkan hasil pengujian kepadatan yang dilakukan pada UPTD Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan dengan sertifikat hasil pengujian nomor: 020653 tanggal 1 Maret 2024 ditemukan kepadatan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada pekerjaan aspal AC-WC sebesar Rp164.979.804,35 sebagaimana rincian tabel di atas.
Saat pihak rekanan dikonfirmasi melalui nomor whatsapp Perusahaan, belum memberikan tanggapan hingga berita ini tayang. Karena meskipun telah ada pengembalian atas dugaan kerugian daerah, tentunya dapat dipastikan bahwa kualitas jalan tersebut kurang maksimal dan akan kembali memakan biaya pada pemeliharaan tahun selanjutnya yang selalu menjadi menguras anggaran di setiap daerah,













