Kantor Pertanahan Padang Lawas Gelar Pemeriksaan Lapangan PTSL TA 2025 di Kecamatan Aek Nabara Barumun

Kantor Pertanahan Padang Lawas Gelar Pemeriksaan Lapangan PTSL TA 2025 di Kecamatan Aek Nabara Barumun | NEWS TV Indonesia
Kantor Pertanahan Padang Lawas Gelar Pemeriksaan Lapangan PTSL TA 2025 di Kecamatan Aek Nabara Barumun | NEWS TV Indonesia

Padang Lawas, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Selasa (01/07/2025), kegiatan Pemeriksaan Lapangan PTSL Tahun Anggaran 2025 resmi dilaksanakan di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran perangkat desa, pihak Kecamatan Aek Nabara Barumun, serta tim ajudikasi yang telah disiapkan untuk melaksanakan verifikasi dan pengumpulan data di lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, Nurdin Nasution, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa PTSL bukan sekadar program pendaftaran tanah, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Program PTSL ini merupakan wujud pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, memiliki akses terhadap sertifikat tanah yang sah, aman, dan diakui secara hukum,” ujar Nurdin Nasution.

Sementara itu, Yulianita Fatimah Sari Harahap, S.P., yang dipercaya sebagai Ketua Ajudikasi PTSL Tahun 2025, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan lapangan dilakukan secara menyeluruh dan partisipatif. Timnya akan memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari pengukuran hingga verifikasi dokumen, dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendorong masyarakat untuk aktif terlibat dan kooperatif dalam setiap tahapan. Keterlibatan warga sangat penting agar proses ini berjalan lancar dan hasilnya dapat dinikmati secara nyata oleh pemilik tanah,” ujar Yulianita.

Kegiatan ini merupakan bagian dari target strategis nasional yang bertujuan menciptakan satu peta bidang tanah secara lengkap dan legal di seluruh wilayah Indonesia. Tahun ini, Kabupaten Padang Lawas menargetkan ribuan bidang tanah untuk didaftarkan secara gratis melalui skema PTSL.

Semangat kolaborasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan masyarakat menjadi pondasi utama dalam menyukseskan program ini. Melalui sinergi yang kuat, diharapkan PTSL mampu mempercepat pembangunan daerah, mengurangi konflik agraria, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah milik masyarakat.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *