Sinergi Antarinstansi, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Matangkan Rekomendasi PKKPR Non Berusaha

Sinergi Antarinstansi, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Matangkan Rekomendasi PKKPR Non Berusaha | Newstv Indonesia
Sinergi Antarinstansi, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Matangkan Rekomendasi PKKPR Non Berusaha | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola ruang yang tertib, transparan, dan berkelanjutan melalui pelaksanaan rapat koordinasi bersama lintas instansi di Kantor Forum Penataan Ruang, Selasa, (07/04/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil tinjauan lapangan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) terkait permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha.

Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan evaluasi dan pembahasan teknis terhadap berbagai permohonan PKKPR Non Berusaha yang masuk. Dalam forum ini, para peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap data lapangan, dokumen pendukung, serta kondisi faktual di lokasi yang diajukan.

Kepala Seksi terkait di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada prinsip objektivitas, kehati-hatian, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Proses ini tidak hanya administratif, tetapi juga substantif. Kami memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Dalam pembahasan, aspek kesesuaian tata ruang menjadi fokus utama, termasuk keselarasan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Selain itu, dampak lingkungan dan sosial juga menjadi perhatian serius, guna menghindari potensi konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang. Pertimbangan terhadap kepentingan masyarakat sekitar turut menjadi bagian integral dalam proses pengambilan keputusan.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dan masukan konstruktif dari peserta rapat. Hal ini mencerminkan semangat kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan tata ruang yang berkualitas. Setiap masukan yang disampaikan menjadi bahan penting dalam merumuskan rekomendasi akhir yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait dalam proses penataan ruang. Sinergi tersebut menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan permohonan PKKPR Non Berusaha.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pembangunan nasional melalui pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang modern, adaptif, dan berbasis digital. Upaya ini sejalan dengan visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menghadirkan layanan yang semakin baik kepada masyarakat.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan setiap kebijakan pemanfaatan ruang di Kota Padangsidimpuan dapat berjalan secara terarah, berkeadilan, serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing di tingkat nasional. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *