Maros — seorang bayi laki-laki berusia delapan bulan ditahan paksa oleh pengasuh Rumah Quran di kabupaten maros. Hal ini diketahui berdasarkan penuturan orang tua balita tersebut yakni Muh Fahreza dan Natasya.
Kejadian ini bermula pada september 2025 ketika balita tersebut dititipkan oleh kedua orang tuanya di kediaman pihak keluarga Fahreza dan Natasya yang merupakan ibu dan ayah kandung balita tersebut. Hal ini dilakukan lantaran pihak orang tua bayi tersebut sedang mengalami kesulitan ekonomi sehingga yang bersangkutan memilih untuk menitipkan sementara sang bayi kepada neneknya untuk dirawat sembari menunggu keadaan ekonomi mereka kembali normal.
Setelah beberapa hari sang bayi berada dalam penguasaan dan pengasuhan neneknya, kepala desa cendrana baru mendatangi kediaman pihak klien kami dan merebut sang bayi dari penguasaan pihak keluarga kemudian oknum kepala desa menyerahkan bayi klien kami kepada pihak Rumah Qur’an Pola Pertolongan Allah yang terletak di Perumahan Rajana, Kabupaten Maros.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga dan orang tua bayi tersebut telah berulangkali mendatangi dan menemui pimpinan Rumah Quran untuk meminta agar bayinya segera dikembalikan namun pihak Rumah Quran menolak permintaan tersebut dengan dalih harus ada putusan pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Dewi Fatimah Syam, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Fahreza dan Natasya membeberkan hubungan kepala desa dan pimpinan Rumah Quran memiliki hubungan keluarga sebagai saudara kandung. Dewi Syam mengingatkan konsekuensi hukum kepada pihak rumah quran termasuk kepala desa cendrana baru, “sebiknya pihak yang menahan bayi klien kami agar berpikir jernih, mengingat bayi tersebut diserahkan oleh oknum kepala desa tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami selaku orang tua kandung bayi inisial maz, Pengasuhan sepihak tanpa dasar hukum akan membawa masalah ini kedalam kondisi yang pelik terdadap yang bersangkutan jika tidak segera mengembalikan bayi tersebut”.
Dewi syam menambahkan, bahwa selain pihak panti tidak memiliki dasar hukum atas penguasaan terhadap anak klien kami, kami juga menemukan fakta adanya permintaan Umroh dan uang sebesar Rp. 100. 000. 000. 00, (Seratus Juta Rupiah) sebagai tebusan jika anak tersebut diminta untuk dikembalikan kepada pihak keluarga. Fakta tersebut kami temukan melalui rekaman suara dan screenshot obrolan chatting via Whatsapp antara pak desa cendrana baru dan pihak keluarga klien kami. Hal ini tentu beresiko ancaman pidana pemerasan.
Dewi Fatimah Syam, S.H., M.H., yang merupakan Kabid PPA LKBH Maros, menyatakan perkara ini bukan sebatas persoalan hukum saja tetapi juga menyangkut hak-hak dasar Hak Asasi Manusia terkhususnya Perempuan (Ibu) Dan Anak. Oleh karena itu, Negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap ibu dan anak yang dipisahkan secara paksa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebaiknya, Segenap stakeholder Bupati Maros Dan Kapolres Maros untuk segera memberikan atensi penuh dalam kasus ini. Dan kami berkomitmen penuh mengembalikan Bayi inisial MAZ ke pengkuan ibu kandungnya dengan segala upaya konstitusional, baik upaya hukum maupun aksi massa jika di pandang perlu.
Oleh karena itu, Dalam tenggang waktu 2X24 Jam kami menunggu itikad baik dari pihak kepala desa dan pihak Rumah Quran untuk segera mengembalikan bayi klien kami.













