Mandailing Natal Sumut -14/05/2026–Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Pariadi, angkat bicara dan membantah keras tuduhan miring terkait adanya pemaksaan akomodasi paket kegiatan tertentu senilai Rp40 juta dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026
Klarifikasi ini dikeluarkan menyusul adanya keluhan dari sejumlah kepala desa yang mengaku dokumen APBDes mereka tidak dapat diproses atau diposting ke dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) apabila tidak mengikuti arahan teknis paket kegiatan tersebut. Isu ini sempat memicu kekhawatiran mengenai terganggunya otonomi desa dan macetnya realisasi Dana Desa meskipun anggaran telah masuk ke rekening kas desa.
Menanggapi rumor tersebut, Kepala Dinas PMD Madina, Irsal Pariadi, menegaskan bahwa dugaan intervensi maupun pengkondisian anggaran dari luar desa itu sama sekali tidak benar. Beliau memastikan bahwa seluruh proses penginputan data ke dalam aplikasi Siskeudes berjalan murni secara objektif dan normatif sesuai regulasi serta prosedur yang berlaku.
“Tidak ada pengkondisian atau pemaksaan paket kegiatan apa pun. Keterlambatan proses posting APBDes di beberapa desa murni disebabkan oleh faktor kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi oleh pihak pemerintah desa yang bersangkutan, bukan karena adanya intervensi dari dinas,” ujar Irsal Pariadi dalam keterangan melalui komfirmasi cet whsaaap kepada media
Pihak Dinas PMD Madina menjelaskan bahwa sistem Siskeudes memiliki parameter verifikasi yang ketat. Jika ada dokumen pendukung atau syarat administrasi yang belum lengkap dalam berkas yang diajukan desa, maka sistem secara otomatis belum dapat melakukan posting anggaran demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Guna menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut dan mempercepat penyerapan anggaran pembangunan, Dinas PMD Mandailing Natal mengimbau kepada seluruh kepala desa yang saat ini masih mengalami kendala teknis atau administratif untuk tidak berspekulasi di luar.
“Kami mengimbau pihak pemerintah desa yang memiliki kendala dalam penginputan atau posting APBDes untuk segera berkoordinasi langsung ke kantor Dinas PMD. Tim kami siap memberikan asistensi dan pendampingan teknis agar perbaikan berkas dapat diselesaikan dengan cepat,” pungkasnya.
Ismed Harahap













