BERITA  

Gawat Tambang Emas Ilegal Pakai Alat Berat Excavator MRS Toke Tambang APH Diminta Segera Bertindak

Gawat Tambang Emas Ilegal Pakai Alat Berat Excavator MRS Toke Tambang APH Diminta Segera Bertindak | Newstv Indonesia
Gawat Tambang Emas Ilegal Pakai Alat Berat Excavator MRS Toke Tambang APH Diminta Segera Bertindak | Newstv Indonesia

 

MANDAILING NATAL –  NEWSTV.ID

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis ekskavator diduga kuat kembali marak di wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kawasan muara batang gadis, tempat di mana aktivitas pengerukan tanah secara ilegal terus berlangsung dan mengancam kelestarian alam setempat.

Berdasarkan laporan dan keluhan yang dihimpun dari masyarakat, kegiatan terlarang ini diduga dikoordinatori oleh seorang terduga pemodal atau “toke” berinisial M, yang diketahui bertempat tinggal di Desa Selai Baru (Salebaru), Kecamatan Muara Batang Gadis. Penggunaan alat berat ekskavator di kawasan tersebut dilaporkan telah memicu kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

Menanggapi situasi ini, para tokoh masyarakat dan pengamat hukum mendesak jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serta Polres Mandailing Natal untuk segera mengambil tindakan represif di lapangan. Aparat penegak hukum diharapkan langsung turun ke titik lokasi di Mojan guna menyita alat berat dan menangkap oknum yang terlibat.

Secara hukum, segala bentuk penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain UU Minerba, para pelaku juga terancam dijerat undang-undang berlapis terkait perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, terutama jika area yang digarap masuk ke dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi terbatas. Masyarakat berharap ketegasan dari pihak berwenang agar hukum tidak terkesan tebang pilih dan wilayah Muara Batang Gadis bisa terselamatkan dari kehancuran lingkungan

 

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *