MANDAILING NATAL – NEWSTV.ID
Penggunaan Dana Desa di Desa Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kepala Desa (Kades) Sibanggor Tonga diduga kuat melakukan praktik penggelembungan anggaran (mark-up) serta penyelewengan dana dalam sejumlah proyek fisik maupun pemberdayaan pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan data resmi penyaluran dari aplikasi JAGA KPK yang dihimpun warga, total pagu anggaran Dana Desa Sibanggor Tonga pada tahun 2024 mencapai Rp 696.601.000, dengan total realisasi penyaluran sebesar Rp 689.001.000. Sementara pada tahun 2025, desa ini kembali mendapatkan kucuran pagu sebesar Rp 686.309.000 dengan realisasi penyaluran sementara mencapai Rp 476.442.200.
Sejumlah alokasi anggaran dalam pos-pos kegiatan dari data tersebut dinilai sangat tidak wajar dan diduga dijadikan ajang meraup keuntungan pribadi oleh oknum kepala desa. Beberapa kegiatan yang dicurigai mengalami mark-up besar-besaran antara lain:
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (2024): Menyedot anggaran fantastis sebesar Rp 112.627.000, namun kondisi di lapangan diduga tidak sesuai dengan besarnya dana yang dicairkan.
Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (2024): Dianggarkan hingga Rp 88.835.000 yang dinilai tidak transparan asas manfaatnya bagi masyarakat.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase/Air Limbah Rumah Tangga) (2025): Menyerap anggaran hingga Rp 142.690.000 yang realisasinya di lapangan patut dipertanyakan kualitasnya.
Pos Keadaan Mendesak: Pada tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 172.800.000, sedangkan pada tahun 2025 dianggarkan kembali dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp 23.600.000 dan Rp 100.800.000.
“Kami melihat ada ketidaksesuaian yang mencolok antara laporan realisasi anggaran di aplikasi penegak hukum dengan fisik dan asas manfaat yang diterima warga di desa. Banyak kegiatan yang anggarannya digelembungkan (mark-up),” ujar salah satu perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Unit Tipidkor Polres Madina, dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif. Warga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh SPJ (Surat Pertanggungjawaban) penggunaan Dana Desa Sibanggor Tonga dari tahun 2024 hingga 2025 agar kerugian uang negara bisa segera diselamatkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sibanggor Tonga belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penggelembungan anggaran Dana Desa tersebut.
( tim)













