BERITA  

Diduga Tidak Sesuai Biaya Pemeliharaan Balai Desa Air Apa Rp134 Juta Disorot,Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi

Diduga Tidak Sesuai Biaya Pemeliharaan Balai Desa Air Apa Rp134 Juta Disorot,Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi | Newstv Indonesia
Diduga Tidak Sesuai Biaya Pemeliharaan Balai Desa Air Apa Rp134 Juta Disorot,Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi | Newstv Indonesia

 

SUNUNUKANNEWSTV.ID

Penggunaan Dana Desa Air Apa, Kecamatan Sununukan Tahun Anggaran 2025 untuk kegiatan “Biaya Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan” dengan nilai Rp134.487.000 mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan media.

 

Nilai tersebut dinilai janggal dan diduga terlalu besar karena hampir setara dengan biaya pembangunan gedung baru.

Temuan di Lapangan

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, kondisi fisik balai desa tidak menunjukkan adanya papan informasi alias siluman atau pembangunan baru yang sebanding dengan anggaran Rp134 juta lebih tersebut.

“Kalau nilainya segitu harusnya sudah rehab total atau hampir bangun baru. Tapi yang kami lihat di lapangan tidak sesuai. Ini perlu diaudit,” ujar salah satu warga setempat.

Dalam RKPDes dan APBDes 2025, item pemeliharaan balai desa memang dianggarkan dengan nilai fantastis itu. Namun minimnya papan informasi dan transparansi membuat publik bertanya-tanya.

Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi

Upaya konfirmasi awak media kepada oknum Kepala Desa Air Apa untuk mendapatkan klarifikasi dan asas keberimbangan pemberitaan justru tidak mendapat respons.

Saat dihubungi yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.

Sikap tertutup kepala desa ini semakin memicu kecurigaan publik.Warga Minta Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan

Merespons temuan tersebut, masyarakat meminta kepada Inspektorat Kabupaten Sununukan dan Kejaksaan Negeri untuk segera melakukan evaluasi dan audit terhadap realisasi penggunaan Dana Desa TA 2025 khususnya untuk pemeliharaan balai desa.

 

“Pakai dana negara harus jelas. Kalau memang benar digunakan, buktikan dengan bukti fisik dan administrasi. Kalau tidak, usut tuntas,” tegas warga

 

Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, setiap penggunaan Dana Desa wajib sesuai RAB, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan pemeliharaan juga harus wajar secara volume dan harga satuan.

 

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Air Apa belum memberikan keterangan resmi. Redaksi juga berupaya mengkonfirmasi ke Dinas PMD dan Inspektorat Sununukan terkait tindak lanjut laporan ini.

 

Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Pemerintah Desa Air Apa.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *