Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Dalam upaya mendukung transformasi digital serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan rapat internal terkait peningkatan kualitas data pertanahan melalui validasi Buku Tanah (BT) dan Surat Ukur (SU), Senin (5/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang modern, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat internal ini diikuti oleh jajaran pegawai dan unsur teknis yang terkait dengan pengelolaan data pertanahan. Fokus utama pembahasan adalah percepatan validasi Buku Tanah dan Surat Ukur sebagai instrumen penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kualitas basis data yang menjadi fondasi utama pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, validasi data dilakukan untuk memastikan seluruh informasi pertanahan yang tersimpan dalam sistem memiliki tingkat akurasi yang tinggi, lengkap, serta sesuai dengan kondisi dan dokumen yang berlaku. Langkah ini dinilai sangat penting mengingat data pertanahan menjadi salah satu komponen utama dalam berbagai layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran tanah, pemeliharaan data, peralihan hak, hingga penerbitan Sertipikat Elektronik.
Melalui rapat tersebut, para peserta melakukan koordinasi, evaluasi, serta penyamaan persepsi terkait mekanisme dan tahapan validasi data yang akan dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, berbagai kendala teknis yang berpotensi menghambat proses peningkatan kualitas data turut dibahas guna menemukan solusi yang efektif dan terukur.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menilai bahwa kualitas data pertanahan yang baik merupakan fondasi utama dalam membangun sistem layanan yang profesional dan terpercaya. Data yang valid dan mutakhir tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga mendukung percepatan berbagai program strategis nasional di sektor agraria dan tata ruang.
Sejalan dengan kebijakan transformasi digital yang terus digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN, validasi Buku Tanah dan Surat Ukur juga menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi Sertipikat Elektronik yang saat ini terus diperluas di berbagai daerah di Indonesia. Keberadaan data yang akurat menjadi syarat utama agar digitalisasi layanan pertanahan dapat berjalan secara optimal, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain mendukung digitalisasi, peningkatan kualitas data pertanahan juga memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Data yang tertata dengan baik akan memudahkan proses pengambilan kebijakan, pengawasan administrasi, serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan data secara berkelanjutan sebagai bagian dari semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui berbagai upaya peningkatan kualitas data tersebut, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berharap dapat menghadirkan layanan pertanahan yang semakin cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan dukungan teknologi digital serta pengelolaan data yang berkualitas, ATR/BPN terus bergerak menuju pelayanan publik yang modern guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Transformasi yang dilakukan tidak hanya menjadi bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga merupakan komitmen nyata dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Dengan semangat “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berupaya menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkualitas demi terciptanya kepastian hukum, kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan bangsa. (AHN)













