Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi kepada masyarakat terus dilakukan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memperkuat koordinasi dan sinergi bersama instansi terkait melalui Rapat Koordinasi Implementasi Layanan Perintis 10 Hari yang digelar pada Selasa, (06/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Padangsidimpuan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padangsidimpuan, serta Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan sebagai salah satu unsur utama dalam pelaksanaan layanan pertanahan yang terintegrasi.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (Kasi 1), Parlindungan Lubis, S.SiT., M.H., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi 2), Benny J.P. Manurung, S.H.
Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi teknis, serta membangun komitmen bersama dalam mendukung implementasi program Layanan Perintis 10 Hari, yang diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pertanahan.
Melalui rapat tersebut, berbagai aspek teknis dan administratif dibahas secara mendalam guna memastikan seluruh tahapan pelayanan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terintegrasi. Selain itu, koordinasi lintas sektor juga dinilai sangat penting untuk meminimalisir hambatan birokrasi dan mempercepat proses pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa kolaborasi antar instansi merupakan kunci utama dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang modern dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan pemerintah.
Implementasi Layanan Perintis 10 Hari sendiri merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan publik yang mengedepankan prinsip kecepatan, kepastian, dan akuntabilitas. Dengan dukungan teknologi informasi serta sinergi yang kuat antar lembaga pemerintah, layanan ini diharapkan mampu menjadi solusi dalam mempercepat berbagai proses administrasi yang berkaitan dengan pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta rapat juga membahas langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan data, sistem informasi, serta mekanisme koordinasi yang lebih efektif antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan. Hal ini bertujuan agar setiap proses pelayanan dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menilai bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kecepatan penyelesaian layanan, tetapi juga oleh transparansi proses, kepastian hukum, serta kemudahan akses bagi masyarakat. Oleh karena itu, penguatan sinergi dengan berbagai instansi terkait akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi digital yang tengah dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui koordinasi dan kolaborasi yang semakin kuat, diharapkan implementasi Layanan Perintis 10 Hari dapat berjalan optimal serta menjadi salah satu terobosan penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berkualitas bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mendukung transformasi pelayanan publik menuju tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital. (AHN)













