Newstv.Id | Madina
Dugaan kejahatan yang dilakukan oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tagilang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, semakin mengerikan.
Setelah sebelumnya diduga menjadi mafia besar PETI dengan memiliki 8 mesin dompeng dan 1 excavator, kini keduanya diduga melakukan penyalahgunaan jabatan, intimidasi terhadap warga, dan merekayasa surat lahan warga untuk kepentingan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Informasi yang dihimpun dari warga Tagilang, (13/10/2026), menyebutkan modus yang dilakukan oknum Kades dan Sekdes Tagilang tersebut sangat terstruktur.
MODUS: INTIMIDASI DAN REKAYASA SURAT LAHAN
Warga Tagilang mengungkapkan, oknum Kades dan Sekdes Tagilang diduga mengintimidasi warga pemilik lahan yang berada di sekitar lokasi PETI
Warga yang menolak lahannya ditambang, diduga diancam akan dipersulit urusan administrasi desanya. Sebaliknya, bagi warga yang mau menyerahkan lahannya untuk PETI, akan dibuatkan surat keterangan tanah baru.
“Diduga Kades dan Sekdes Tagilang menyalahgunakan jabatan dengan mengintimidasi dan merekayasa surat lahan warga untuk kepentingan PETI di Desa Tagilang. Surat lahan warga yang asli diduga dihilangkan atau diubah, lalu dibuat surat baru atas nama orang lain atau atas nama pelaku PETI agar bisa masuk tambang,” ungkap warga Tagilang yang identitasnya disimpan awak media
DATANGKAN MAFIA LUAR DAN TERIMA BUNGA TANAH
Lebih sadis lagi, untuk mengeruk emas di Desa Tagilang, oknum Sekdes yang berstatus PNS tersebut diduga memasukkan mafia PETI dari luar daerah, termasuk dari Kecamatan Batang Natal.
Setiap mafia luar yang masuk dan setiap mesin dompeng yang beroperasi, diduga oknum Kades dan Sekdes tersebut menerima “bunga tanah” atau setoran haram dari pelaku tambang.
“Bunga tanahnya per mesin ada yang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan. Kalau ada 8 dompeng, berapa miliar sudah dia terima selama 2 tahun? Dia sudah seperti bos besar,” ujar warga.
Praktik terima bunga tanah dari PETI inilah yang membuat warga Tagilang semakin resah. Tanah adat mereka yang turun-temurun kini hancur lebur menjadi kubangan lumpur, sementara yang menikmati hasilnya diduga Kades dan Sekdes mereka sendiri.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan oknum Kades dan Sekdes Tagilang tersebut.
4 UNDANG-UNDANG BERAT & SANKSI PIDANA YANG DILANGGAR KADES & SEKDES TAGILANG
Perbuatan Kades dan Sekdes Tagilang ini tidak lagi masuk pelanggaran disiplin biasa, melainkan sudah masuk Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime).
1. TINDAK PIDANA KORUPSI – PENYALAHGUNAAN JABATAN (UU NO.31 TAHUN 1999 Jo UU NO.20 TAHUN 2001 TENTANG TIPIKOR)
Pasal 3 UU Tipikor:
_Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar._
Unsur Terpenuhi:
– Kades & Sekdes menyalahgunakan kewenangan membuat surat lahan (wewenang jabatan)
– Menguntungkan diri sendiri (terima bunga tanah miliaran)
– Merugikan keuangan negara (kerusakan hutan negara, hilangnya potensi PAD, kerusakan lingkungan yang harus dipulihkan negara
2. MAFIA TANAH – REKAYASA SURAT (KUHP BARU & UU DESA)
Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 KUHP – Pemalsuan Surat:*l
_Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti, dipidana penjara paling lama 6 tahun._
_Jika pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik (surat keterangan tanah dari Desa adalah akta otentik), dipidana 8 tahun penjara._
Pasal 6 Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Aset Desa:
Kades dilarang mengalihkan aset desa dan tanah warga tanpa musyawarah desa.
3. INTIMIDASI & PENGANCAMAN – PASAL 335 KUHP BARU
Pasal 335 Ayat (1) KUHP:
_Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan._
Jika intimidasi dilakukan oleh pejabat, hukumannya bisa diperberat.
4. PELANGGARAN BERAT SEBAGAI KADES & SEKDES PNS
A. Untuk Kades Tagilang:
– UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 & 30: Kades dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan KKN, dan menyalahgunakan wewenang. Sanksinya Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap sebagai Kades oleh Bupati.
B. Untuk Sekdes Tagilang (Status PNS):
– PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Menerima bunga tanah dari PETI termasuk pungli dan gratifikasi. Sanksinya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) / Dipecat sebagai PNS.
– UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52: PNS dilarang menjadi perantara mafia dan melakukan perbuatannya
Warga Tagilang kini meminta 3 langkah tegas:
1. Kepada Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution: Segera copot Kades Tagilang dan Sekdes PNS Tagilang karena diduga menjadi mafia tanah PETI dan melanggar UU Desa.
2. Kepada Inspektorat Madina: Audit semua surat keterangan tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah yang dikeluarkan Kades & Sekdes Tagilang dalam 2 tahun terakhir. Diduga banyak surat rekayasa untuk PETI.
3. Kepada Kajari Madina & Polres Madina: Usut tuntas dugaan Tipikor Pasal 3 UU Tipikor (20 tahun penjara) dan Mafia Tanah Pasal 263 KUHP. Periksa aliran dana bunga tanah dari mafia luar (Batang Natal) ke rekening Kades & Sekdes Tagilang.
“Warga meminta Kades dan Sekdes dipanggil dan diperiksa diduga Kades dan Sekdes telah kaya raya dari bunga tanah haram PETI. Tolong Pak Bupati dan Pak Kajari usut tuntas,” warga Tagilang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Tagilang dan Sekdes PNS Tagilang alias atang masih dalam upaya konfirmasi. Camat Muara Batang Gadis, Kadis PMD Madina, dan BKPSDM Madina juga masih dalam upaya konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan jabatan berat tersebut.
(Tim)











